RADAR JOGJA - Pria paru baya asal Desa Samping, Kecamatan Kemiri, berinisial H, 50, tega memperkosa adik iparnya di kebun pekarangan korban. Tak hanya sekali, korban dilecehkan sebanyak dua kali baru berani melapor.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, korban berinisial R, 39, warga Desa Samping, Kecamatan Kemiri, Purworejo. "Peristiwa terjadi pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 08.30," ujarnya, Rabu (21/2).
Bejatnya, H, juga pernah melakukan hal yang sama pada 2023 lalu. Yakni, dengan memanfaatkan situasi sepi di pekarangan korban. Saat itu korban tengah mencari rumput untuk ternak di pekarangannya. “Tiba-tiba didekap dari belakang dan tersangka mendorong korban sampai terjatuh," bebernya.
Korban lalu ditarik paksa hingga pakaiannya sobek. Pun, diancam dan dipaksa untuk melucuti pakaiannya. Korban berusaha melawan tetapi kalah tenaga dengan tersangka sehingga terjadilah pemerkosaan. Korban takut melapor karena diancam. Selain itu, menanggung beban mental. “Akhirnya korban berani melapor," jelas dia.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap pada 7 Februari 2024 di Desa Kroyo Kulon, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Atas perbuatan tersangka, dia terjerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
AKBP Eko mengimbau kepada masyarakat agar berani melapor kepada pihak kepolisian atas tindak pidana asusila.Sebab, jika tidak melapor, pelaku akan merasa bahwa perbuatannya tidak tersentuh hukum. "Sehingga berkemungkinan melakukan kembali hal yang sama baik kepada korban yang sama atau orang lain," pesan dia.
Tersangka H menangaku khilaf atas perbuatannya tersebut. Ternyata, korban rumahnya berdekatan dengan rumah tersangka. Saat itu dia mengancam agar R tidak melapor orang tua dan istrinya. “Kalau bilang nanti nambah ruwet keluarga saya," ungkapnya. (han/din)