Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Di Magelang dan Purworejo Juga Ada TPS Berpotensi PSU

Naila Nihayah • Jumat, 16 Februari 2024 | 16:00 WIB
PENGHITUNGAN: Petugas TPS di Ponpes API Asri, Desa Dlimas, sedang menghitung jumlah perolehan surat suara (14/2).NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA
PENGHITUNGAN: Petugas TPS di Ponpes API Asri, Desa Dlimas, sedang menghitung jumlah perolehan surat suara (14/2).NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

 

RADAR JOGJA - Satu TPS di Kabupaten Magelang bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Tepatnya di TPS 11 Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan. Penyebabnya, ada dua pemilih yang beralamat di luar Magelang, tapi menggunakan hak pilihnya di TPS itu. Padahal, keduanya tidak mengantongi formulir A pindah memilih. Termasuk di daerah asalnya.


Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengutarakan, keduanya merupakan warga Cilegon dan Tangerang, Banten. Mereka menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Desa Mangunsari. Tapi, tidak mengurus pindah memilih.


Sebetulnya, KPU sudah mengimbau kepada warga luar Magelang agar mengajukan pindah memilih, sehingga masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). "Tapi, itu yang tidak terjadi di dua pemilih ini. Sehingga ini menjadi penyebab PSU," ujarnya saat ditemui kantornya, kemarin (15/2).


Dia menyebut, dua orang itu datang dengan hanya membawa KTP tanpa disertai formulir A pindah memilih. Mereka sempat dicegat oleh petugas KPPS. Keduanya juga telah mengisi daftar hadir dan bersikeras untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Petugas KPPS pun menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun, Rofik menilai, petugas PPS itu kemungkinan sedang konsentrasi dan kurang memahami pertanyaan dari KPPS, sehingga PPS memperbolehkan kedua pemilih itu mencoblos.


Mendasari pernyataan itu, KPPS memberikan satu surat suara presiden-wakil presiden kepada mereka. Selang beberapa menit setelah mencoblos, petugas PPS kembali menghubungi KPPS. "Dia meralat dan keduanya (pemilih) tidak boleh mencoblos karena belum punya formulir A pindah memilih," katanya.


Namun, kedua pemilih dari Cilegon dan Tangerang itu sudah terlanjur mencoblos dan memasukkan surat suara itu ke kotak suara. Karena itu, petugas KPPS melaporkan kepada KPU dan Bawaslu soal kejadian tersebut.


Sembari menunggu, para petugas pemilu di TPS 11 belum melakukan penghitungan suara. Meski seluruh pemilih sudah menggunakan hak pilihnya. "Saya (KPU) dan Bawaslu ke sana. Bawaslu menggali informasi dan akhirnya sepakat agar tugas KPPS biar diselesaikan, yaitu menghitung suara dulu," ungkapnya.


Setelah Bawaslu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jateng, ada rekomendasi terkait dengan PSU. KPU pun akan menjalani sesuai prosedurnya. Saat ditanya terkait jenis surat suara yang dilakukan PSU, kata Rofik, belum diputuskan secara pasti.


"Kami sedang memproses. Kan harus ada usulan dari KPPS untuk disampaikan kepada KPU melalui PPS dan PPK. Kemudian kita adakan (rapat) pleno menetapkan dan mengkaji itu. Terus baru ada proses penyediaan logistik dan lainnya," tambah Rofik.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh menyebut, dua pemilih itu merupakan ustaz di salah satu pondok pesantren (ponpes) dari Cilegon dan Tangerang. "Kejadiannya pukul 12.45. Ada dua ustaz datang ke TPS. Oleh pengawas TPS dan KPPS, keduanya dicegat dan bilang kalau mereka tidak punya hak memilih di sini," jelasnya.
Keduanya berinisiatif mengecek secara online dan saat itu juga mereka diketahui tidak masuk dalam DPT maupun DPTb. Baik di Magelang maupun alamat asal. Tetapi, mereka bersikeras untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Lebih dari 6 Ribu UMKM di Bantul Telah Kantongi Sertifikat Halal Lewat Kemenag Bantul


Habib menyebut, ketua KPPS lantas konsultasi kepada PPS. "Oleh PPS diizinkan untuk memilih dengan menjadi daftar pemilih khusus (DPK). Karena KTP-nya Banten, diberikan satu surat suara presiden. Mereka masuk ke TPS dan mencoblos," katanya.


Sekitar pukul 12.50, petugas PPS itu kembali menghubungi KPPS dan mengatakan jika mereka tidak berhak memilih. Namun, mereka sudah terlanjur menggunakan hak pilihnya dan surat suara sudah masuk di kotak kota.


Beberapa menit kemudian, Panwascam Sawangan datang menuju TPS 11 dan meminta keterangan kepada dua pemilih itu, KPPS, petugas TPS, dan para saksi. Lantas, Bawaslu melaporkan kejadian itu kepada Bawaslu Provinsi Jateng.


Berdasarkan instruksi, Bawaslu Kabupaten Magelang diminta melakukan verifikasi data. "Akhirnya kemarin sore kita ke Mangunsari. Kami kumpulkan semua KPPS, pengawas TPS, PPS, panwasdes, panwascam, PPK, KPU, termasuk saksi. Saya minta mereka berbicara," lontarnya.
Dari hasil verifikasi itu, Bawaslu Provinsi Jateng memutuskan agar dilakukan PSU alias coblosan ulang. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan yang matang, penelurusan, dan menjadi solusi yang aman.


Habib menegaskan, PSU harus dianggap sebagai proses yang biasa saja. Ketika terjadi persoalan di TPS, praktis berpotensi terjadinya PSU. Sehingga hal itu bukan menjadi aib bagi KPU dan tidak akan mencederai kinerjanya.


Menurutnya, PSU merupakan proses yang sudah diatur dalam UU dan PKPU. "Jadi setelah kita analisis dan kita kaji, inilah solusi yang terbaik. Karena ada pemilih yang tidak sah, ikut mencoblos. Solusi yang terbaik adalah PSU. Meski nanti ada potensi kecurangan saat PSU," bebernya.


Sementara itu, KPU Kabupaten Purworejo menyebut ada satu TPS di Desa Maron, Kecamatan Loano, yang berpotensi melakukan PSU. Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan, TPS itu karena ada warga yang seharusnya tidak mendapatkan hak pilih di TPS tersebut tetapi diberikan surat suara oleh petugas KPPS.


"Kami terus lakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jateng, Bawaslu Purworejo, dan peserta pemilu. Karena prosedur yang tidak sesuai regulasi maka ya harus diulang," ujarnya saat ditemui Kamis (15/2).


Meski demikian, Jarot menyebut, proses pemungutan suara di 2.995 TPS di Kabupaten Purworejo berjalan lancar dan kondusif sesuai aturan. Dia sangat mengapresiasi hal itu. Menurutnya, di Purworejo tidak ada gejolak atau perselisihan terkait perbedaan pemilih.


Sementara, Bupati Purworejo Yuli Hastuti saat hari pemungutan suara juga melakukan monitoring ke empat kecamatan, yakni di TPS Suronegaran (Kecamatan Purworejo), TPS Kledung Kradenan (Kecamatan Banyuurip), TPS Besole (Kecamatan Bayan), dan TPS Grabag (Kecamatan Grabag).
Menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara di Purworejo berjalan lancar dan kondusif. Dia mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusivitas. "Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat Purworejo yang telah menggunakan hak pilihnya," ungkapnya. (aya/han/laz)

Editor : Satria Pradika
#Bawaslu Provinsi Jateng #Kabupaten Magelang #KPU #Purworejo