Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Langsung Dibakar, Surat Suara Rusak di Kota Magelang Mayoritas untuk DPD

Naila Nihayah • Rabu, 14 Februari 2024 | 04:32 WIB

DIBAKAR: Proses pembakaran ratusan surat suara yang dinyatakan rusak di gudang logistik KPU Kota Magelang, Selasa (13/2/2024).
DIBAKAR: Proses pembakaran ratusan surat suara yang dinyatakan rusak di gudang logistik KPU Kota Magelang, Selasa (13/2/2024).


RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang memusnahkan 383 surat suara pemilu yang rusak dan sisa dengan cara dibakar. Tujuannya agar tidak disalahgunakan saat pemungutan suara berlangsung. Surat suara tersebut kebanyakan dari DPD Jateng, yakni sebanyak 228 lembar.

Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir menjelaskan, pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2024. Yang menginstruksikan KPU kabupaten/kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung.


Meski ada ratusan lembar yang rusak, tapi dia memastikan kebutuhan surat suara di masing-masing TPS sudah terpenuhi. Karena KPU telah mendapatkan gantinya. Menurutnya, pemusnahan ini penting dilakukan agar tidak disalahgunakan pada saat hari pemungutan suara. Juga mengantisipasi potensi kecurangan.

Berdasarkan data, pemilu di Kota Magelang diikuti sebanyak 97.109 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Rinciannya, 46.840 pemilih laki-laki dan 50.269 pemilih perempuan. Namun, KPU Kota Magelang mendapatkan masing-masing surat suara sebanyak 99.205 lembar. (aya/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#KPU #DPD Jateng #Surat Suara #Kota Magelang