RADAR JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang tengah menelusuri dugaan kampanye di tempat ibadah beberapa waktu lalu. Informasi awal itu didapat dari seseorang yang memberikan foto serta video saat ibadah berlangsung.
Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq menyebut, telah membuat surat tugas untuk melakukan penelusuran terkait kasus tersebut. "Setelah itu, kami akan bawa ke rapat pleno. Apakah nanti jadi sebuah dugaan pelanggaran atau tidak. Kalau iya (pelanggaran), nanti kategorinya apa," katanya saat ditemui, Minggu (11/2/2024).
Ketika dugaan pelanggarannya bisa ditentukan saat rapat pleno, barulah bawaslu akan mengambil langkah cepat. Jika mengarah pada pidana, Taufiq bakal berkoordinasi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari kejaksaan, kepolisian, dan TNI.
Dia menyebut, bawaslu akan memberikan surat penyelidikan kepada kepolisian. Namun, ketika pelanggaran itu mengarah pada administrasi, bawaslu yang bakal menindak hal tersebut. Atau bahkan itu bukan termasuk pelanggaran. Karena bawaslu juga belum tahu persis seperti apa kedudukannya.
Informasi itu, lanjut dia, diterima lima hari yang lalu. "(Informasi itu masuk) hari keenam setelah kejadin tersebut. Karena itu, saya dorong untuk segera melakukan penelusuran. (Lokasinya) di salah satu gereja di Kecamatan Magelang Tengah," ungkapnya.
Dia menyebut, video yang didapat itu setelah didengarkan, suaranya menggema dan tidak terlalu jelas. Sehingga bawaslu kesulitan untuk mengidentifikasinya. Namun, kata dia, ada ajakan untuk mencoblos salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.
"Kalau (diajukan ke ranah hukum) pasti ditolak (bukti video). Apalagi mereka buktinya hanya menggunakan video dan foto. Padahal kalau ranahnya pidana, harus ada bukti digital forensik," imbuhnya.
Hal itulah yang membuat penelusuran sedikit lebih lama. Sedangkan bawaslu hanya memiliki waktu hanya tujuh hari. Sehingga bawaslu perlu melakukan konsultasi terkait langkah-langkah yang akan diambil. Termasuk mendatangi yang bersangkutan, jemaah setempat, klarifikasi, dan lainnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Akhmad Fauzin menuturkan, sebelumnya Menteri Agama sudah memberikan surat edaran mengenai larangan tegas kampanye di tempat ibadah. "Agama tidak boleh digunakan sebagai alat politik," tegasnya. (aya)
Editor : Heru Pratomo