Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Libatkan Anak-Anak, Caleg Divonis Tiga Bulan Kurungan, Oleh PN Purworejo karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu

Heru Pratomo • Selasa, 30 Januari 2024 | 12:55 WIB

 

DIHUKUM: Proses sidang putusan terhadap seorang caleg di Kabupaten Purworejo pada Senin (29/1) di PN Purworejo.
DIHUKUM: Proses sidang putusan terhadap seorang caleg di Kabupaten Purworejo pada Senin (29/1) di PN Purworejo.

RADAR JOGJA - Calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem divonis tiga bulan kurungan dan denda Rp 6 juta oleh hakim pada Senin (29/1). Terdakwa Muhamad Abdullah terbukti melakukan tindak pidana pemilu yakni melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Agus Supriyono dan didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Senin (29/1).

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7/ 2017 tentang Pemilu. Yaitu, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abdullah berupa pidana kurungan selama tiga bulan dan denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," tegas Ketua Majelis Agus Supriyono saat membacakan putusan pada Senin (29/1). Majelis hakim menegaskan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan fakta persidangan dan tidak memihak manapun.

Vonis tiga bulan kurungan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam bulan kurungan penjara dengan denda Rp 12 juta subsider dua bulan.

Usai dibacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding. Yakni, diberikan kesempatan selama tiga hari sejak pembacaan putusan. Abdullah bersama penasihat hukumnya kemudian berdiskusi dan sepakat untuk pikir-pikir terlebih dahulu dan belum menerima hasil putusan.

Diketahui, sebelumnya telah beredar video berdurasi 16 detik di media sosial. Kontennya yaitu ada dua orang pelajar berseragam pramuka tengah berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif Dapil 6 Purworejo.

Satu dari dua pelajar tersebut mengajak warga untuk memilih caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video. "Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol," ungkap seorang pelajar yang diunggah di media sosial milik Muhamad Abdullah.

 

Sementara, Muhamad Abdullah mengaku menghormati terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim. Namun, dia menilai keputusan tersebut kurang adil karena tidak semua fakta persidangan diungkapkan dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan.

"Saya sebagai insan beragama percaya betul bahwa peradilan tidak hanya di dunia. Peradilan juga ada di akhirat yang jauh lebih objektif, independen, dan sesuai dengan fakta sesungguhnya," sebutnya. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#partai Nasdem #DPRD Kabupaten Purworejo #Muhamad Abdullah