RADAR JOGJA - Pada 2026 mendatang sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah bahwa pada 2026 mendatang, tanda bukti kepemilikan tanah yang sah hanyalah sertifikat.
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo mencatat di wilayah kerjanya ada 1.004.641 bidang tanah. Yang baru terdaftar sebanyak 466.820 bidang meliputi hak guna, mulai tanah hak milik, hingga hak pakai.
Sejumlah upaya telah dilakukan oleh BPN Kabupaten Purworejo agar mau mensertifikatkan tanahnya. Yakni, mulai dari memberikan pelayanan pengurusan sertifikat tanah dengan cepat, sosialisasi ke masyarakat terkait pentingnya dan manfaat sertifikat tanah, dan sebagainya.
"Kami akan berupaya agar tanah di Kabupaten Purworejo dapat bersertifikat," tegas Kepala Kantor BPN Kabupaten Purworejo Andri Kristanto Jumat (19/1).
Kabupaten Purworejo dapatkan target dari pemerintah pusat, 42.700 bidang tanah bersertifikat pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di 2024 ini. Dari jumlah tersebut, Andri merinci, sebanyak 41.700 bidang tanah untuk 23 desa di tujuh kecamatan. Sedang, 1.000 bidang tanah merupakan alokasi bagi warga desa tahun sebelumnya yang belum sempat mengikuti PTSL.
Andri menyebut, jika peminat PTSL tahun ini banyak, kuota bisa saja ditambah. "Saat ini penyuluhan PTSL 2024 sudah mulai dilakukan di 23 desa tersebut," ungkapnya.
Di 2023, peminat PTSL di Kabupaten Purworejo cukup banyak. Yakni, dari target 38 ribu bidang tanah bersertifikat terealisasi 38.387 bidang tanah bersertifikat. Menurutnya, untuk mencapai target tersebut dibutuhkan kerja ekstra. "Harus memberikan pengertian kepada masyarakat. Pelan-pelan," jelasnya.
Dikatakan, pihaknya akan terus mendorong agar masyarakat mau melakukan pendaftaran sertifikat tanah melalui program pemerintah itu. Di samping biayanya yang murah, menurut
Editor : Heru Pratomo