Kebijakan ini diambil karena perlu ada penyesuaian dari amanah Undang-Undang Cipta Kerja.
Jika kebijakan ini benar-benar ditetapkan, tentunya bikin nelayan lega.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menjelaskan, dalam regulasi terbaru menggaris bawahi bahwa retribusi nelayan perlu ditiadakan.
Menurut Arif, sebelum aturan ini berlaku para nelayan masih ditarik retribusi sebesar 0,19 persen dari penghasilan.
Hal tersebut tentu memberatkan bagi kalangan nelayan dengan skala kecil.
"Misal, ada yang dapat Rp 200 ribu atau Rp 1 juta, itu dipersentase. Sekarang tidak boleh," ungkapnya, Rabu (17/1).
Baca Juga: Kantor Pemkab Bantul Didorong Miliki Fasilitas Ramah Anak
Secara teknis, lanjut dia, kebijakan pembebasan retribusi nelayan ini akan diatur secara rinci melalui dinas pengampu.
Pemerintah daerah juga berupaya optimal agar nelayan bebas dari retribusi sesuai penjabaran UU Ciptakerja dan Perda Pajak Retribusi.
"Kami juga menyesuaikan Perda terbaru (Perda Pajak dan Retribusi) yang sudah keluar," kata dia.
Sebelum Perda disahkan, kata Arif, pemerintah daerah, DPRD dan kelompok nelayan telah duduk bersama.
Baca Juga: Pameran Dendang Calon Guru UNY, Wadah Puluhan Karya Mahasisiwa Indonesia Dipamerkan di TBY
Intinya membahas soal turunan prodak hukum yang mengatur retribusi bagi nelayan.
Arif menyampaikan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada nelayan.
Dengan begitu, para nelayan yang hidup dari sektor perikanan tidak lagi merasa terbebani dengan adanya retribusi.
Sejalan dengan kebijakan tersebut nelayan diharapkan mampu tumbuh dan bersaing demi peningkatan taraf ekonomi.
"Dulu berapapun hasil nelayan harus ada yang diberikan untuk retribusi. Sekarang tidak," ujarnya.
Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Wahid Mulyadi menyamoaikan, asas pengaturan pajak dan retribusi yang tertuang dalam perda menyangkut berbagai aspek.
Antara lain, aspek keadilan, kepastian dan transparansi. Kemudian, aspek akuntabel, efisiensi, efektivitas dan keberlanjutan fiskal.
Baca Juga: Komunitas Asah Pamer, Bergerak di Bidang Sosial Melalui Burung Merpati
Dia menjelaskan, dalam raperda itu memuat mandatori atau perintah mengenai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, berkenaan dengan restrukturisasi hingga perluasan jenis pajak dan retribusi.
"Dalam pelaksanaannya harus menciptakan keseimbangan tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang didanai dari pajak dan retribusi daerah," terangnya. (fid)