MUNGKID - Seorang warga Windusari Muhammad Budiyanto, 32, dibekuk Satreskrim Polresta Magelang karena kedapatan melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Dia sudah melancarkan aksinya selama tiga tahun ini dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.
Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengutarakan, penangkapan Budi ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aksi penyalahgunaan BBM.
Lalu, pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 16.15 di tepi Jalan Raya Secang-Temanggung, polisi menemukan satu unit mobil yang diduga mengangkut belasan jeriken.
Polisi pun menghentikan kendaraan roda empat Suzuki Carry Futura dengan nomor polisi AD 8495 GC tersebut dan memeriksanya.
Mobil yang dikemudian Budi itu ternyata mengangkut 20 jeriken BBM jenis pertalite. Masing-masing berukuran 35 liter.
Roman menyebut, Budi telah melancarkan aksinya sejak tiga tahun yang lalu.
Sementara mobil yang digunakan untuk mengangkutnya, dimodifikasi dengan menambahkan pompa penyedot.
"Setiap harinya, dia bisa mendapat BBM itu di SPBU Soropadan, Temanggung," ujarnya, Rabu (17/1/2024).
Modusnya, apabila di SPBU tersebut tidak ada antrean, maka sewaktu tangki diisi oleh operator, tersangka akan menghidupkan sakelar.
Itu secara otomatis membuat BBM akan disedot ke atas di mana ujungnya terdapat selang. Lalu, tersangka akan menuangkannya ke dalam beberapa jeriken.
Baca Juga: Tekan Pengangguran, Pemkab Bantul Rancang Sejumlah Program di 2024, Apa Saja?
Budi bisa melakukan pembelian BBM satu hingga dua kali setiap harinya dengan total 750 liter.
Dia membeli BBM itu dengan harga Rp 10 ribu per liternya. Lalu dijual kepada pengecer seharga Rp 11 ribu per liter.
Hingga saat ini, ada 15 pengecer yang tersebar di Selopampang, Temanggung dan Windusari, Magelang.
Tersangka bisa mendapatkan keuntungan kotor belasan juta setiap bulannya. Dengan perhitungan, setiap jeriken memiliki keuntungan Rp 35 ribu.
Jika sekali angkut ada 20 jeriken, maka bisa dikalikan Rp 35 ribu menjadi Rp 700 ribu. Lalu, jika ditotal, dia bisa mengantongi lebih dari Rp 18 juta setiap bulannya.
Hanya saja, kata Roman, tersangka bukan merupakan penyalur maupun subpenyalur resmi dan belum terdaftar di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang.
Artinya, tersangka seharusnya tidak berhak untuk menyediakan atau mendistribusikan BBM kepada pihak lain.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menambahkan, terkait keterlibatan operator SPBU, polisi juga telah memanggilnya sebagai saksi.
"Kami akan mengkaji terkait alat bukti. Mendasari keterangan yang ada, masih kami panggil sebagai saksi," bebernya.
Saat dimintai keterangan, Budi mengaku terpaksa melakukan hal tersebut lantaran bingung harus menutup kebutuhan ekonomi.
"Saya belajarnya dari (nonton) video. Secara autodidak. Selain nyari untung, saya juga ingin bantu warga yang butuh BBM, tapi jauh," ujarnya.
Dalam sehari, ia biasa membeli 10 hingga 15 jeriken BBM. Masing-masing berisi 35 liter.
Namun, dia menyebut, baru memodifikasi mobilnya dengan pompa penyedot pada Desember 2023 lalu.
"Setelah dipasang, bisa dapat keuntungan segitu (Rp 18 juta per bulan). Tapi yang namanya jualan, kadang ramai, kadang sepi," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaimana telah diubah berdasarkan Pasal 40 (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar. (aya)
Editor : Amin Surachmad