JOGJA - Kejadian tertamparnya Kereta Api (KA) Gaya Baru Malam Selatan (GBMS) oleh mobil menjadi keprihatinan dan disayangkan oleh jajaran Daop 6 Yogyakarta.
Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan tidak dijaga JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan pada Minggu (14/1).
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta
Krisbiyantoro mengatakan, Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut.
Selanjutnya, korban dievakuasi oleh tim pengamanan Daop 6 dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian setempat.
"Kejadian ini juga membuat perjalanan KA GBMS mengalami sedikit hambatan," katanya Minggu malam (14/1).
Demi keselamatan pelanggan, perjalanan KA tersebut harus berhenti sebentar untuk dilakukan pengecekan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan dan ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif.
"Untuk memaksimalkan pelayanan dan meminimalisir resiko saat lokomotif berjalan, maka Daop 6 mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA GBMS dan dapat diberangkatkan kembali pukul 18.21," ujarnya.
Akibat kejadian ini pula, sejumlah KA ikut mengalami kelambatan di antaranya KA GBMS andil kelambatan 98 menit.
KA Ranggajati andil kelambatan 5 menit. KA commuter line andil kelambatan 5 menit dan KA Logawa andil kelambatan 15 menit.
"Daop 6 memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA," jelasnya.
Pun Krisbi menyebut perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat.
Oleh karena itu, Daop 6 juga berharap kerjasama dari pihak pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati, dannwali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas," pesannya.
Demikian pula untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diminta harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
"Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain," tambahnya.
Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang. (wia)
Editor : Amin Surachmad