Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Berbalik, Kini Pemkab Kebumen Kelola 60 Persen Pengelolaan Objek Retribusi Kendaraan

Muhammad Hafied • Jumat, 12 Januari 2024 | 12:25 WIB
HATI-HATI: Bus AKAP jurusan Surabaya-Bandung masuk Terminal Tipe A Kebumen.
HATI-HATI: Bus AKAP jurusan Surabaya-Bandung masuk Terminal Tipe A Kebumen.

 

RADAR JOGJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kini akan diberi kewenangan penuh terkait pengelolaan objek retribusi kendaraan. Dari sebelumnya masih dominan dikelola pemerintah provinsi.

"Kalau kemarin kita dapat cuma 40 persen. Sekarang dibalik, kita (kabupaten) 60 persen dan 40 persen itu provinsi. Akumulasi dari pendapatan itu sekitar Rp 34 miliar," ucap anggota DPRD Kebumen Wahid Mulyadi Kamis (11/1).

Dia mendorong, agar hasil pajak maupun restribusi dapat fokus pada pembenahan infrastruktur. Terlebih selama ini kondisi keuangan daerah belum mampu mencukupi kebutuhan di bidang infrastruktur. "Tidak mengatur eksplisit teknis dan mekanisme pelaksanaan. Cuma ini ada cantolan penggunaan," jelas Wakil Ketua Komisi B itu

Karena itu, dia  mengatakan, kebijakan bebas biaya retribusi tersebut tentu berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan daerah. Pemkab melalui Dinas Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) mengeluarkan kebijakan baru tentang pembebasan obyek retribusi terminal. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif Januari 2024 untuk seluruh tipe terminal.

Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Disperkimhub Kebumen Budiono memastikan, seluruh angkutan penumpang yang masuk terminal saat ini gratis. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis angkutan tanpa terkecuali. "Semua terminal, baik tipe A, tipe B atau tipe C semua gratis. AKAP, AKDP maupun Angkudes gratis," kata Budiono, Kamis (11/1).

Budiono menjelaskan, kebijakan bebas retribusi terminal ini berlaku secara nasional. Pemerintah daerah, kata dia, telah melakukan penyesuaian kebijakan berdasar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Berlaku terus, selama belum ada perubahan aturan atau kebijakan," jelas Budiono.

Selain pembebasan retribusi terminal, Disperkimhub Kebumen juga memberlakukan kebijakan serupa untuk izin trayek angkutan umum dan retribusi KIR. Ia pun meminta agar masyarakat memahami aturan baru tersebut agar menjadi pedoman. "Ya, jadi mulai Januari ini sudah pemerintah gratiskan. Tanpa terkecuali. Walaupun gratis pelayanan tetap sama," ucapnya.

 

Editor : Heru Pratomo
#dprd kebumen #Dinas Permukiman dan Perhubungan #retibusi #pemerintah kabupaten