RADAR PURWOREJO – Penanganan kasus kekerasan berbasis gender (KBG) sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Karena itu Komisi Nasional Perempuan menolak penyelesaian kasus melalui restorative justice (RJ).
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menolak dengan tegas apabila kasus kekerasan terhadap perempuan itu diselesaikan secara mediasi atau RJ. “Jelas termaktub dalam UU TPKS yang menyebut bahwa kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan menggunakan RJ,” ungkapnya di Untidar, Kamis (14/12).
Dia berharap, untuk perempuan yang menjadi korban kekerasan, harus berani untuk bicara dan melaporkan kasusnya. Dia menegaskan, sudah ada UU TPKS yang bisa melindungi perempuan. Ketika diimplementasikan dengan baik, korban akan semakin percaya diri untuk melaporkan kasusnya. Sehingga pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan bisa diwujudkan.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online Marak, Korban Terdiam karena Terancam
Hanya saja, tidak dipungkiri, masih banyak korban yang diam dan tidak melaporkan kasusnya. Jika itu terjadi, dia khawatir, penderitaan korban justru semakin panjang. Potensi kasus serupa juga bisa terjadi. "Kalau misal dalam 21 tahun, Komnas Perempuan mencatat lebih dari 3,8 juta kasus kekerasan terhadap perempuan, bisa saja angka yang terjadi melampaui angka 3,8 juta," bebernya.
Mirisnya, aparat penegak hukum belum terlalu maksimal menggunakan atau mengimplementasikan UU TPKS. Hal yang sama juga datang dari pendamping di lembaga layanan. Padahal, dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di 2023 ini, sebetulnya menyasar aparat penegak hukum.
Hanya saja, berdasarkan komunikasi Komnas Perempuan dengan para aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, belum semua aparaturnya memahami bagaimana cara menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 itu. "Selain itu, mereka juga memiliki keterbatasan dalam sumber daya karena polisi wanita (polwan) masih terbatas," jelasnya.
Tidak heran jika sejumlah daerah ketika ada kasus kekerasan seksual, mereka tidak menggunakan polwan sebagai aparatur yang menangani kasus itu. Padahal, lanjut Veryanto, kehadiran polwan bisa berdampak terhadap kemampuan korban untuk menyampaikan persoalannya. (aya/pra)
Editor : Satria Pradika