RADAR JOGJA - Tak jera mendekam di penjara, seorang residivis kasus narkoba harus kembali berurusan dengan polisi. Pelaku, Wawan Setyawan, 28, berhasil diringkus atas kasus yang sama.
Wawan yang merupakan warga Wonosobo ini menjadi pesakitan usai kepergok polisi menjual narkotika jenis sabu. Sebelumnya ditangkap, tersangka telah menjalani hukuman lima tahun dan bebas bersyarat pada 2022. "Pernah ditangkap di Jogja. Setelah vonis, kemudian dia keluar dan kami tangkap lagi," jelas Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali saat jumpa pers, Kamis (14/12).
Dalam keseharian tersangka diketahui bekerja sebagai tukang cukur panggilan. Pria lulusan SMP itu diringkus polisi saat hendak transaksi narkoba di pinggir jalan. Tepatnya di Jalan Pujegan, Kecamatan Karangsambung, Kebumen. "Tersangka masih dalam tahap pemantauan setelah bebas bersyarat," katanya.
Tersangka tak bisa mengelak saat polisi menemukan barangbukti sabu yang dikemas ukuran besar dan kecil. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa lampu bohlam, plastik klip bening, pipet kaca, handphone dan sepeda motor milik pelaku. "Sasaran dia daerah atas wilayah pegunungan. Mulai Wadaslintang sampai Karangsambung," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Khusen Martono menambahkan, modus tersangka dalam mengedarkan sabu terbilang cukup unik. Yakni, dengan memasukkan paket sabu ke dalam lampu bohlam. Hal ini dilakukan guna mengelabui petugas. "Ini modus baru yang kami temukan. Agak unik karena dimasukkan ke lampu," terangnya.
Khusen mengatakan, tersangka juga terbukti menggunakan sabu untuk keperluan pribadinya. Kepastian ini terungkap setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan. "Setiap ada tahanan keluar kita melakukan data dan cek untuk aktivitas. Dia positif pakai," terangnya. (fid/ila)
Editor : Reren Indranila