Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jangan Kaget, Jumlah APK di Purworejo saat Kampanye Ini Bisa Lebih Banyak dari Pemilu Sebelumnya

Jihan Aron Vahera • Rabu, 6 Desember 2023 | 17:26 WIB

 

 

Ilustrasi spanduk kampanye.(GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
Ilustrasi spanduk kampanye.(GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)

 

RADAR JOGJA - Masa kampanye pada Pemilu Serentak 2024 kali ini berbeda dengan masa kampanye pada pemilu sebelumnya. Utamanya, dalam hal pemasangan alat peraga kampanye (APK)

 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo Imam Turmudzi menyebutkan, ada beberapa perbedaan aturan kampanye dari pemilu sebelumnya.

"Dalam hal waktu, masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedang, pemilu sebelumnya sampai 200-an hari lebih," katanya Rabu (6/12).

Diungkapkan, dalam 75 hari tersebut para peserta pemilu dapat berkampanye menggunakan beberapa metode. Seperti, pertemuan terbatas, tatap muka, hingga pemasangan APK. Untuk rapat umum dan iklan di media baru diperbolehkan 21 hari sebelum masa tenang atau mulai 21 Januari 2024.

 

Sementara, terkait pemasangan APK, saat ini tidak ada batasan jumlah. KPU Kabupaten Purworejo membebaskan berapapun APK yang akan dipasang oleh peserta pemilu.

"Sepanjang mengacu pada Perbup Nomor 91/2023 dab PKPU Nomor 20/2023 yakni berizin dan tidak berada di lokasi larangan, loss. Jadi jangan kaget," ungkap Imam. 

Adapun beberapa lokasi yang dilarang yaitu, kantor pemerintahan, tempat ibadah, sekolah, dan sebagainya. "Pemasangan harus berjarak minimal 50 meter dari lokasi-lokasi yang telah dilarang," sambungnya. 

 

Imam menambahkan, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, peserta pemilu juga diperbolehkan untuk kampanye di lingkup pendidikan dan gedung pemerintahan. Selama mendapatkan izin dan lingkup pendidikan hanya terbatas di tingkat kampus saja.

"Jangan heran jika besok ada tim kampanye peserta pemilu yang berkegiatan kampanye di gedung pemerintah atau kampus," tandasnya. (han)

Editor : Heru Pratomo
#APK #kampanye #Pemilu #Purworejo