Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Diusulkan Naik Rp 32 Ribu, UMK Purworejo Malah Naik Rp 83 Ribu

Jihan Aron Vahera • Senin, 4 Desember 2023 | 02:43 WIB
PANEN: Pekerja melakukan proses pencetakan kalender dan kartu nama di Percetakan Al-Fath, Demangan, Jogja, kemarin (20/11). Jelang pesta demokrasi tahun 2024 usaha percetakan dibanjiri pesanan.
PANEN: Pekerja melakukan proses pencetakan kalender dan kartu nama di Percetakan Al-Fath, Demangan, Jogja, kemarin (20/11). Jelang pesta demokrasi tahun 2024 usaha percetakan dibanjiri pesanan.

RADAR JOGJA - Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Purworejo tidak sesuai yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo. Justru, kenaikan UMK yang ditetapkan pada 30 November 2023 lalu lebih tinggi yakni Rp 83 ribu atau naik 4,10 persen.

Sesuai ketetapan itu, UMK Kabupaten Purworejo naik menjadi Rp2.127.641 dan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. UMK tersebut hanya berlaku untuk pengusaha menengah besar. Sedang, untuk pengusaha mikro kecil dan menengah diberikan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan karyawan.

 Baca Juga: Desember, Pendapatan Sektor Pariwisata di Bantul Ditarget Rp 3 Miliar

Sebelumnya, Pemkab Purworejo mengusulkan kenaikan UMK Purworejo sebesar 1,61 persen. Yakni, Rp 2.043.902 di 2023 diusulkan naik menjadi Rp 2.078.769 di 2024 atau naik sebesar Rp 32.865,95.

 

Hal tersebut tentu dikeluhkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purworejo hingga mendatangi Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo beberapa waktu lalu. Mereka meminta klarifikasi atas keputusan yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jateng tersebut.

Maliki berharap, Apindo Kabupaten Purworejo tidak melakukan banding terkait keputusan UMK itu. Sebab, menurutnya kenaikan UMK tersebut sangatlah wajar.  "Angka kenaikan yang kami minta hanya 4 persen, tidak terlalu fantastis. Semoga asosiasi pengusaha tidak melakukan banding," harapnya. (han)

 

Editor : Heru Pratomo
#pemkab #Kabupaten Purworejo #Apindo #UMK #Gubernur Jateng