RADAR JOGJA - Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Purworejo tidak sesuai yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo. Justru, kenaikan UMK yang ditetapkan pada 30 November 2023 lalu lebih tinggi yakni Rp 83 ribu atau naik 4,10 persen.
Sesuai ketetapan itu, UMK Kabupaten Purworejo naik menjadi Rp2.127.641 dan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. UMK tersebut hanya berlaku untuk pengusaha menengah besar. Sedang, untuk pengusaha mikro kecil dan menengah diberikan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan karyawan.
Baca Juga: Desember, Pendapatan Sektor Pariwisata di Bantul Ditarget Rp 3 Miliar
Sebelumnya, Pemkab Purworejo mengusulkan kenaikan UMK Purworejo sebesar 1,61 persen. Yakni, Rp 2.043.902 di 2023 diusulkan naik menjadi Rp 2.078.769 di 2024 atau naik sebesar Rp 32.865,95.
Hal tersebut tentu dikeluhkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purworejo hingga mendatangi Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo beberapa waktu lalu. Mereka meminta klarifikasi atas keputusan yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jateng tersebut.
Maliki berharap, Apindo Kabupaten Purworejo tidak melakukan banding terkait keputusan UMK itu. Sebab, menurutnya kenaikan UMK tersebut sangatlah wajar. "Angka kenaikan yang kami minta hanya 4 persen, tidak terlalu fantastis. Semoga asosiasi pengusaha tidak melakukan banding," harapnya. (han)
Editor : Heru Pratomo