RADAR JOGJA - Proses peradilan kasus mafia pupuk di Kebumen masih terus bergulir. Terdakwa Ari Sulistianto, 37, kini telah menjalani tahapan sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang.
Penasehat hukum terdakwa, Aksin meminta agar proses penegakan hukum mengedepankan asas 'equality before the law' atau persamaan dihadapan hukum. Kejaksaan Negeri Kebumen diminta tegas dan tidak tebang pilih dalam membongkar kasus tersebut.
"Tidak pilih orang yang ditersangkakan. Ketika sudah memenuhi unsur, tidak usah ragu dan sungkan. Langsung tetapkan (tersangka)," katanya, Jumat (1/12).
Menurut Aksin, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Dalam setiap peristiwa korupsi kerap melibatkan banyak pihak. Dia pun melihat ada yang janggal, ketika penanganan kasus mafia pupuk ini hanya berhenti pada tataran pekerja bawahan. "Tersangka atau terdakwa yang kami dampingi hari ini sebatas admin. Sedangkan direktur itu baru status saksi," jelas Aksin.
Aksin mengatakan, dalam proses hukum ini harus berjalan sesuai koridor. Tanpa menyampingkan fakta dan bukti permulaan yang cukup. Tim penyidik, kata dia, juga harus memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum. "Fungsi penegakan hukum itu harus menciptakan rasa keadilan. Sekarang sudah masuk sidang dengan agenda pembacan dakwaan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi di Kebumen telah menyita perhatian masyarakat luas. Khususnya bagi kalangan petani, yang menganggap kasus tersebut menimbulkan kerugian. "Atas kasus ini membuat para petani sengsara karena pupuk jadi barang langka," tandasnya.
Lebih lanjut, publik juga harus disodorkan informasi penanganan perkara secara transparan dan akuntabel. Dengan begitu, publik akan mengetahui kasus tersebut secara terang benderang. "Harapan kami tentu masyarakat bisa ikut mengawal. Supaya endingnya nanti masyarakat percaya," ungkapnya.
Dari informasi dihimpun Radar Jogja, Kejari Kebumen juga telah menetapkan tiga tersangka lain atas kasus mafia pupuk tersebut. Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam pusaran kasus penyalahgunaan pupuk bersubdisi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kebumen Ahmad Sudarmaji mengatakan belum bisa berbicara banyak terkait tindak lanjut penanganan kasus mafia pupuk. Sebab, sudah dua pekan terakhir dirinya terbaring di rumah sakit. Saat ini dia harus menjalani pemulihan fisik untuk sementara waktu. "Nanti dulu ya, saya sudah seminggu lebih perawatan," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Kejari Kebumen menetapkan Ari Sulistianto selaku admin CV. LM sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Dari kasus ini tim Kejari Kebumen menghitung total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,6 miliar.
Ari melalui CV LM diduga telah menjual pupuk subsidi jenis Urea keluar dari wilayah kerja. Dari hasil pendalaman tim penyidik ditemukan selisih data pupuk subsidi yang tidak tersalurkan ke petani sejumlah 1.264 ton dalam rentang tahun 2021-2022. Tersangka kini didakwa Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fid/ila)
Editor : Reren Indranila