Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Seorang Ayah di Wonogiri Tega Cabuli Dua Anak Tirinya. Satu Korban Hamil dan Melahirkan Prematur

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 30 November 2023 | 22:27 WIB
 
Ilustrasi pemerkosaan. (apahabar.com/Harian Pijar)
Ilustrasi pemerkosaan. (apahabar.com/Harian Pijar)
 
RADAR JOGJA - Bejat, seorang ayah di Kabupaten Wonogiri tega memperkosa dua anak tirinya. Yang lebih menggemparkan lagi, salah satu korban hamil dan melahirkan.
 
 
Mendapatkan kabar tersebut, membuat Bupati Wonogiri Joko Sutopo geram. Dia marah dan prihatin terhadap kasus tersebut.
 
"Jika terbukti, hukumannya harus seberat-beratnya. Ini luar biasa prihatin. Ayah tiri melakukan hal seperti itu," ungkap Joko dikutip dari laman Radarsolo.jawapos.com, Kamis (30/11/2023).
 
Pihaknya akan berkoordinasi dengan polres, kecamatan, dan desa setempat. 
 
"(penanganan kasus, Red) harus tanpa toleransi," tegasnya.
 
Kepala daerah ini menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.
 
Baca Juga: WOW Mencengangkan !!!! Gunung Es A23a Terlepas Kembali dengan Skala Raksasa. Diperkirakan Sekitar 3X Lipat Kota New York
 
Sebab, belum lama ini, kasus serupa terjadi di Kecamatan Baturetno. Pelaku mendapat hukuman berat 17 tahun penjara. itu pada kasus sebelumnya, seorang oknum kepala madrasah tega mencabuli siswinya.
 
"Hukuman maksimal diperlukan untuk memberikan efek jera. Ini juga sebagai peringatan bagi semua (pihak, Red) untuk menjaga dan mencegah kejadian serupa," ungkap Bupati.
 
Dilaporkan bahwa bayi yang lahir dari salah satu korban adalah bayi prematur.
 
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Bupati, yang menyebut bahwa kasus ini jauh lebih kompleks.
 
"Dampak sosialnya sangat besar. Konsekuensinya, hukuman harus maksimal," tandasnya.
 
Sementara itu, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri telah mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur.
 
"Kami berhasil mengamankan satu pelaku, inisial K, seorang ayah tiri korban," ujarnya, Rabu (29/11).
 
Baca Juga: Fasilitasi Pelimpahan Porsi Haji, Ahli Waris Wajib Mendapat Persetujuan Keluarga
 
Pelaku memperkosa dua anak tirinya, yang masih berusia 14 tahun dan 17 tahun.
 
Ayah tiri beraksi saat istrinya tidak berada di rumah.
 
"Menurut keterangan pelaku, perbuatan ini terjadi berulang kali, dari April hingga Juni lalu," ungkap Indra, sapaan Kapolres Wonogiri itu.
 
Indra menyatakan bahwa kasus ini terungkap saat istri pelaku curiga dengan kondisi anaknya yang tidak datang bulan. Setelah ditanya, korban memberitahu ibunya mengenai kejadian yang dialaminya.
 
Baca Juga: Jadi Korban TPPO, Bocah 14 Tahun Hanya Diberi Makan tanpa Diupah
 
"Ibu korban mencoba mengkonfirmasi dengan suaminya, dan pelaku mengakuinya. Bahkan, ia meminta untuk merahasiakannya dari publik," jelas Indra.
 
Pada Selasa (28/11/2023), salah satu korban usia 14 tahun pulang karena sakit perut dan melahirkan tiba-tiba saat hendak ke kamar mandi.
 
Ibu korban segera memanggil bidan dan membawa anaknya ke rumah sakit.
 
Ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi setelah mengetahui apa yang terjadi pada anaknya.
 
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa pelaku melakukan perbuatan serupa terhadap kakak korban.
 
Pelaku saat ini sudah diamankan oleh polisi dan akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016 dan pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Doni Saputera/Radar Jogja)
 
Baca Juga: Dua Tersangka TPPO Adalah IRT, Pernah Menyalurkan PMI secara Legal dan Ilegal
Editor : Meitika Candra Lantiva
#wonogiri #pemerkosaan anak tiri #korban hamil dan melahirkan