PURWOREJO, Radar Jogja - Memasuki masa kampanye, Perbup Purworejo Nomor 91/2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Kampanye Pilkada dan Pemilu Serentak 2024 telah berlaku.
"Sudah mulai berlaku hari ini," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo saat dikonfirmasi pada Selasa (28/11).
Pada masa kampanye Pemilu Serentak 2024, masa kampanye akan berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dalam perbup tersebut diatur sejumlah tempat yang diizinkan untuk pelaksanaan kampanye di masing-masing kecamatan.
Baca Juga: Dosen UAJY dan INSTIPER Kembangkan Aplikasi Transportasi untuk Perkebunan Sawit
"Terkait pemasangan APK juga harus mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) Purworejo meski bebas pajak pemasangan reklame," ujarnya.
Untuk tempat-tempat yang dilarang antara lain kawasan Alun-Alun Purworejo dan Kutoarjo, kawasan Monumen Perjuangan Purworejo, ruas Jalan Ahmad Yani Purworejo dari tugu gunungan sampai dengan pertigaan Jalan Kyai Haji Wakhid Hasyim, ruas jalan Mayjend Sutoyo Purworejo dari tugu gunungan ke utara sepanjang 50 meter.
Kemudian, dilarang memasang APK di perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, halte angkutan umum, alat pembatas jalan, cermin tikungan jalan dan pulau jalan.
Selain itu, di jembatan, under pass, flyover, tugu, gapura, monumen, patung, tiang Listrik, tiang telepon, tiang lampu penerangan jalan, tiang box panel meteran lampu penerangan jalan, tiang lampu hias jalan dan taman, tiang CCTV, tiang bendera, dan tiang konstruksi papan reklame.
Apabila ada peserta pemilu yang melanggar, Satpol PP berwenang melakukan penertiban terhadap pemasangan APK tersebut.
Penertiban yang dilakukan yaitu mencabut, menurunkan, membersihkan, hingga membongkar APK.
Sebelum memasuki masa kampanye, Satpol PP Damkar dan Bawaslu Purworejo pada Senin (27/11) sempat menertibkan ratusan APS (alat peraga sosialisasi) yang melanggar.
Bahkan, ada tiga tim yang melakukan penertiban di lokasi sepanjang jalan utama mulai dari wilayah Kota Purworejo hingga menyisir ke 12 wilayah kecamatan.
Yakni, dari Kecamatan Purworejo, Gebang, Kemiri sampai Pituruh. Kemudian, di sepanjang jalan Kecamatan Kaligesing, Bagelen, Purwodadi dan Ngombol dan di wilayah Kecamatan Banyuurip, Bayan, Kutoarjo dan Butuh.
Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menyampaikan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bawaslu Purworejo.
Baca Juga: Pelatih Timnas Spanyol Akhirnya Angkat Suara Mengenai Cedera Parah yang Dialami Gavi
Yaitu, peserta pemilu agar menertibkan secara mandiri APS yang melanggar.
"APS yang ditertibkan adalah alat peraga yang tidak memiliki izin dan mengandung unsur ajakan, baik dalam bentuk tulisan, simbol maupun gambar," katanya.
Dia berharap, kegiatan tersebut menjadi media edukasi bagi peserta pemilu agar mereka lebih taat terhadap aturan yang ada.
Editor : Bahana.