Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dilarang Pasang APK di Jembatan, Juga di Jalan Protokol hingga Bangunan Bersejarah di Kebumen

Muhammad Hafied • Senin, 27 November 2023 | 12:25 WIB

 

CITRA DIRI: Baliho caleg berukuran besar terpasang di sekitar Tugu Lawet yang merupakan monumen khusus di Kebumen.M HAFIED/RADAR KEBUMEN
CITRA DIRI: Baliho caleg berukuran besar terpasang di sekitar Tugu Lawet yang merupakan monumen khusus di Kebumen.M HAFIED/RADAR KEBUMEN
 

RADAR JOGJA – Pemkab Kebumen telah mengatur larangan pemasangan alat peraga kampanye atau APK di sejumlah tempat strategis. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Bupati Kebumen Nomor 200.2.1/389 Tahun 2023.


Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan, agar tahapan kampanye pada Pemilu 2024 berjalan tertib dan damai, maka perlu diatur secara detail. Di mana saja titik atau lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK?.

"Beberapa ruas jalan utama dan tempat strategis itu dilarang pasang APK," jelasnya, Sabtu (25/11).
Dalam keputusan bupati tersebut tercantum 14 daftar tempat atau lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, objek wisata dan tempat pendidikan.


Kemudian, pasar milik pemerintah, jembatan, bangunan fasilitas umum, bangunan bersejarah, tower provider, taman terbuka, pohon serta monumen khusus. Selain itu, jalan protokol meliputi jalan Soekarno-Hatta, Jalan Merdeka, Jalan Sutoyo, Jalan Veteran dan Jalan Pahlawan.


Masing-masing tempat tersebut wajib steril dari segala bentuk bahan kampanye, baik untuk di sekitar gedung, area parkir maupun halaman. "Banyak tempat ibadah, sekolah dan perkantoran. Dikhawatirkan menganggu aktivitas masyarakat," ucap Arif.


Selain larangan pemasangan APK, melalui keputusan tersebut juga diatur tentang ketentuan dan daftar lokasi kampanye. Beberapa tempat yang diperbolehkan untuk ajang kampanye meliputi alun-alun, stadion dan lapangan milik desa. "Untuk aset milik pemerintah dapat mengurus di instansi terkait. Sedangkan aset desa dapat mengurus di desa terkait," ujarnya.


Ketua KPU Kebumen Dzakiyatul Banat mengatakan, aturan mengenai kampanye telah disampaikan kepada setiap partai politik peserta Pemilu. Pihaknya juga telah menegaskan tentang larangan kampanye, sebagaimana diatur Pasal 59-71 pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023.


Dia pun meminta agar parpol, relawan, tim sukses caleg tetap memperhatikan aturan berlaku serta menjaga estetika dalam setiap pemasangan APK. "Kampanye bebas dan terbatas itu sudah ada ketentuan, jadi pakai patokan itu," ungkapnya. (fid/pra)

Editor : Satria Pradika
#Dilarang Pasang APK #Pemkab Kebumen