Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Usulkan Kenaikan UMK Purworejo 1,61 Persen, Dari Rp 2.043.902 di 2023 Menjadi Rp 2.078.769 untuk 2024.

Jihan Aron Vahera • Jumat, 24 November 2023 | 17:00 WIB

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo Veny Yudha Apriyani.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo Veny Yudha Apriyani.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA
 

RADAR JOGJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo sebesar 1,61 persen ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Yakni, naik sebesar Rp 32.865,95 dari UMK tahun ini.


Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo Veny Yudha Apriyani menjelaskan, di 2023 ini, UMK Purworejo sebesar Rp 2.043.902 dan di 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.078.769. "Usulan tersebut sudah kami laporkan ke provinsi," kata Veny, kemarin (23/11).


Diungkapkan, jumlah tersebut sudah dibahas mulai dari unsur akademisi, pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purworejo sebanyak tiga kali. Juga disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas PP nomor 36/2021 tentang Pengupahan.


Dari pembahasan tersebut, dari serikat pekerja menyampaikan besaran UMK Purworejo di 2024 sesuai PP 51/2023 Pasal 26. Yakni, kenaikannya disamakan dengan kenaikan UMP Jateng yaitu 4,02  persen. Adapun besaran UMP Jateng dari Rp 1.958.169,69 menjadi Rp 2.036.947.


Namun, sesuai perhitungan dan pembahasan dari Kabupaten Purworejo menetapkan kenaikan UMK sesuai PP 51/2023 pasal 26 A yaitu perhitungannya hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.


Veny mengungkapkan, kewenangan pemkab hanya mengusulkan, tetapi untuk penetapan tetap dari gubernur Jateng. "Jadi kami menunggu keputusan di 30 November nanti," sambungnya.


Dikatakan, ada sepuluh poin yang mempengaruhi perhitungan UMK tersebut. Di antaranya, UMK tahun berjalan, inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, tingkat pengangguran terbuka, rata-rata upah buruh, rata-rata konsumsi rumah tangga per bulan sekitar Rp 936.059, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, rata-rata anggota rumah tangga, hingga median upah.


"Untuk tahun ini kami tidak mendapatkan pengaduan dari pekerja. Sehingga, kami mengasumsikan perusahan di Kabupaten Purworejo telah membayarkan upah sesuai aturan," tegasnya. Meskipun, tetap ada beberapa yang belum sesuai aturan. Namun, Dinperintransnaker Purworejo tetap melakukan pembinaan secara berkesinambungan agar mereka taat. (han/din)

Editor : Satria Pradika
#jateng #Upah Minimum Kabupaten #Apindo #UMK