Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Waduh! Gadaikan Aset Daerah, Dua ASN di Purworejo Kena Hudis

Jihan Aron Vahera • Rabu, 1 November 2023 | 19:30 WIB

Kepala BPKSDM Purworejo Fithri Edhie Nugroho - JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA
Kepala BPKSDM Purworejo Fithri Edhie Nugroho - JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

PURWOREJO, Radar Jogja - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Purworejo kena hukuman disiplin ke arah sedang berat.

Mereka berani menggadaikan barang yang merupakan aset daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Purworejo Fithri Edhie Nugroho menyampaikan, kedua ASN tersebut merupakan pegawai Kecamatan Purworejo dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Diinpusip) Purworejo.

"Pegawai dinpusip itu menghilangkan motor dan laptop, kalau yang Kecamatan Purworejo motor," katanya saat ditemui Radar Jogja Rabu (1/11).

Diungkapkan, saat ini kedua ASN tersebut sudah diproses dengan dugaan kasus sedang berat.

Bupati Purworejo juga telah membentuk tim ad hoc yang terdiri dari unsur kepegawaian (BKPSDM), unsur pengawasan (Inspektorat), dan unsur atasan langsung untuk menangani kasus tersebut.

Untuk selanjutnya ditentukan akan kena sanksi sedang atau berat.

Baca Juga: Angela Gilsha Kembali Mememluk Agama kristen Setelah Pilih Agnostik Selama Dua Tahun

Sanksi kategori sedang antara lain, pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sementara, sanksi kategori berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Fithrie menduga, kedua pegawai tersebut terjerat hutang piutang sehingga nekat menggadaikan barang-barang tersebut, baik hutang pinjaman online (pinjol) atau ke orang lain.

Mengingat, ASN juga sangat riskan berurusan dengan pinjol.

Baca Juga: Vinicius Junior Resmi Perpanjang Kontrak Bersama El Real Hingga 2027

Indikator atau tanda-tandanya yaitu ASN tidak bekerja secara maksimal. Di antaranya, sering tidak berangkat kerja sampai waktu yang cukup lama hingga presensi melalui Simegapro (sistem informasi manajemen kepegawaian Purworejo) tidak memakai wajah tetapi memfoto objek yang ada disekitar kantor atau ruangan seperti meja kerja, laptop, kolong meja, dan sebagainya.

Hal semacam itu harus ada rasa kepedulian dari pimpinan terkait disiplin dan kinerja pegawai. Yakni, sesuai dengan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin ASN. "Yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan ASN itu atasan langsung dari masing-masing pegawai," ujar dia. 

Dia menambahkan, terkait disiplin ASN, Fithrie juga mendorong adanya gerakan teman lapor teman.

"Istilahnya wishtleblower, ada yang menjadi tukang semprit di internal mereka yang melapor ke BKPSDM. Tapi identitas pelapor aman dan saya kunci," ujar dia.

Baca Juga: Market Share Perbankan Syariah Terus Meningkat, Laba BSI Tumbuh 31%

Berkiblat dari data 2022 lalu, tren hukuman disiplin ASN di 2023 naik. Di 2022, hukuman disiplin ringan ada satu, sedang satu, dan berat ada enam kasus.

"Di 2023 ini saya tidak hafal, tetapi yang jelas sebagian besar penyalahgunaan kewenangan jabatan berkaitan dengan barang milik daerah," tandasnya. 

Editor : Bahana.
#aset daerah #ASN #ad hoc #Purworejo