MUNGKID - Seorang warga Tegalrejo berinisial N, 33, kedapatan menggunakan uang palsu saat beli sayur di Pasar Tegalrejo, Kabupaten Magelang, pada Kamis (19/10).
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menuturkan, saat kejadian, pelaku membeli sayuran sebesar Rp 5 ribu kepada pedagang bernama Sukini.
Sukini pun meneliti uang yang diberikan itu. Ternyata, uang itu diduga palsu.
Dia melanjutkan, para pedagang setempat sudah mencurigai N. Karena beberapa kali melakukan pembelian dengan uang palsu. Selanjutnya, petugas kepolisian mendatangi lokasi dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
Lantas, N menunjukkan lokasi penyimpanan uang palsu lain di kediamannya. Yang mana, uang itu dibelinya secara online dari orang yang tidak dikenal.
Polisi pun menyita uang palsu sebanyak Rp 950 ribu dari rumah pelaku. Kepada polisi, N mengaku, aksi itu dilakukan lantaran faktor ekonomi.
Perbuatan N ini telah melanggar Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan/atau Pasal 245 KUHP.
Ruruh mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang kertas. Dengan selalu meneliti menggunakan cara 3D. Yakni, dilihat, diraba, dan diterawang.