Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Beli Sayur di Pasar Pakai Uang Palsu, Perempuan Asal Tegalrejo Diringkus Polisi

Naila Nihayah • Jumat, 27 Oktober 2023 | 23:55 WIB
TUNJUKKAN BARBUK: Kasat Reskrim Polresta Magelang bersama anggotanya saat memperlihatkan barang bukti uang palsu yang digunakan pelaku. (Dok Humas Polresta Magelang)
TUNJUKKAN BARBUK: Kasat Reskrim Polresta Magelang bersama anggotanya saat memperlihatkan barang bukti uang palsu yang digunakan pelaku. (Dok Humas Polresta Magelang)


MUNGKID - Seorang warga Tegalrejo berinisial N, 33, kedapatan menggunakan uang palsu saat beli sayur di Pasar Tegalrejo, Kabupaten Magelang, pada Kamis (19/10).

 
Setelah diusut, N ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Bahkan, di rumahnya, dia memiliki uang palsu sejumlah Rp 950 ribu.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menuturkan, saat kejadian, pelaku membeli sayuran sebesar Rp 5 ribu kepada pedagang bernama Sukini.
 
Untuk membayarnya, pelaku memberikan uang senilai Rp 50 ribu. Setelah mendapat uang kembalian, N meninggalkan lapak pedagang itu. 
 
Baca Juga: Bank Indonesia (BI) Bersama Pemerintah dan E-commerce Gempur Peredaran Uang Palsu di Medsos

Sukini pun meneliti uang yang diberikan itu. Ternyata, uang itu diduga palsu.
 
"Sukini langsung berteriak dan mengejar pelaku. Kemudian, pelaku diamankan pedagang lainnya dan dibawa ke rumahnya," terang Ruruh, Jumat (27/10).

Dia melanjutkan, para pedagang setempat sudah mencurigai N. Karena beberapa kali melakukan pembelian dengan uang palsu. Selanjutnya, petugas kepolisian mendatangi lokasi dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Lantas, N menunjukkan lokasi penyimpanan uang palsu lain di kediamannya. Yang mana, uang itu dibelinya secara online dari orang yang tidak dikenal.
 
 
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Ruruh.

Polisi pun menyita uang palsu sebanyak Rp 950 ribu dari rumah pelaku. Kepada polisi, N mengaku, aksi itu dilakukan lantaran faktor ekonomi.
 
Selama ini, dia melancarkan aksinya di Pasar Tegalrejo saja. Dia mengincar para pedagang lansia karena dinilai tidak begitu teliti.

Perbuatan N ini telah melanggar Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan/atau Pasal 245 KUHP.
 
 
Yakni, dengan sengaja mengedarkan dan/atau menyimpan mata uang palsu yang merugikan negara dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Ruruh mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang kertas. Dengan selalu meneliti menggunakan cara 3D. Yakni, dilihat, diraba, dan diterawang. 
 
"Apabila mendapati tindak terkait pembuatan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tegasnya. (aya)
 
Editor : Amin Surachmad
#uang palsu #Kabupaten Magelang #Beli Sayur