Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Eks Napi Ikut Nyaleg, KPU Kaji Penetapannya sebagai Daftar Calon Tetap

Naila Nihayah • Kamis, 19 Oktober 2023 | 05:09 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang Wardoyo
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang Wardoyo


RADAR JOGJA - Seorang mantan narapidana diketahui mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Magelang. Bahkan, namanya hingga kini masih ada dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Magelang pada kontestasi pemilu 2024.

Bacaleg itu bernama Sutrisna dari partai Gerindra yang masuk dalam daerah pemilihan (dapil) Magelang VI. Dia diketahui menjadi napi atas kasus tindak pidana penambangan ilegal. Dalam kasus itu, pembacaan vonis dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mungkid dengan nomor 153/Pid.Sus/2022/PN Mkd tertanggal 17 Oktober 2022.

Namun, terdapat dua terdakwa dalam kasus itu. Berdasarkan putusan itu, Sutrisna bersama satu orang lainnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Selain itu, keduanya melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).


Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing lima bulan dan denda sebesar Rp 37,5 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang Wardoyo. "Setelah kami tanyakan (pada Sutrisna), yang bersangkutan pernah dihukum. Kasusnya penambangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/10).

Padahal, saat tahap DCS dan diumumkan, tidak ada tanggapan masyarakat. Namun, setelah tahapan selesai, barulah ada masukan atau saran perbaikan dari badan pengawas pemilu (bawaslu). Utamanya soal kasus yang menjerat Sutrisna.


Nantinya, penetapan itu akan disampaikan pada 3 November dan diumumkan 4 November mendatang. Dia menyebut, penetapan itu dapat berimbas pada bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). "Memang masih kajian apakah itu TMS atau tidak. Karena nanti waktunya setelah penetapan," paparnya.

Dalam hal ini, KPU memang harus berhati-hati untuk menentukan sikap. Yang jelas, lanjut Wardoyo, KPU memiliki pijakan hukum yang kuat untuk melakukan penetapan DCT. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#Kabupaten Magelang #KPU #bacaleg #Penambangan #napi