RADAR JOGJA - Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono memastikan bentrok antarmassa simpatisan dua partai politik di Muntilan merupakan tindakan pelanggaran hukum. Meski begitu, hingga kini belum ada satu orang pun yang dijadikan tersangka
Ruruh menyatakan, aksi anarkis itu dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Namun, belum ada orang yang diamankan pascakerusuhan besar di Muntilan itu. "Sementara kami mengamankan barang bukti terlebih dahulu. Nanti akan kita mintai keterangan lebih lanjut," katanya Senin (16/10).
Saat ditanya soal dampak adanya konvoi, dia menyebut, akan dilakukan evaluasi secara berkala. "Ini (pertimbangan untuk mengizinkan kegiatan serupa), kita akan evaluasi terus. (Mediasi kedua simpatisan) nanti kita infokan lebih lanjut," imbuhnya.
Hingga kini, polisi dan Pemkab Magelang masih melakukan pendataan terhadap kerusakan yang ditimbulkan pascakerusuhan. "Pak bupati masih melakukan pendataan kerusakan akibat aksi itu. Nanti pak bupati akan mengadakan pembicaraan lebih lanjut," terangnya.
Namun, berdasarkan hasil pendataan sementara, ada enam sepeda motor yang dibakar. Saat ini, motor itu berada di kompleks Polsek Muntilan. Sementara sepeda motor yang mengalami kerusakan, belum didata. Termasuk rumah yang mengalami kerusakan. Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. (aya)
Editor : Heru Pratomo