RADAR JOGJA - Polres Kebumen menangkap dua warga yang kedapatan menyimpan minuman keras (miras). Keduanya merupakan penjual miras yang ikut terjaring razia kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD. Kedua pelaku adalah MG, 33, warga Candiwulan, Kebumen dan SG, 43, warga Setrojenar, Buluspesantren. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa miras berbagai merk sebanyak 91 botol.
Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan, pada Selasa, (10/10). Penangkapan berdasar laporan masyarakat. Menurut Heru, miras kerap menjadi pemicu berbagai aksi kejahatan hingga berujung ancaman pidana.
Oleh karena itu, Polres Kebumen akan terus melakukan operasi. Dia juga berpesan kepada masyarakat agar turut berperan aktif menjaga kondusifitas wilayah. "Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti," tegasnya.
Dalam waktu dekat Polri juga akan menggelar operasi dengan sandi Operasi Mantap Brata. Operasi ini berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia untuk mengawal tahapan Pemilu 2024. "Operasi dilakukan pada 2023 hingga 2024, sesuai dengan tahapan inti Pemilu," ucapnya. (fid/din)