RADAR JOGJA - Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Kalimas. Tepatnya di depan Bengkel Las Star Dusun Gatak, Pucang, Secang. Sepeda motor yang dikendarai tiga pelajar itu menabrak sebuah pohon. Mereka merasa ketakutan setelah mengetahui pelajar lain membawa senjata tajam (sajam).
Kejadian itu terjadi pada Senin (2/10/23) sekitar pukul 16.05. Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, nampak dua orang berboncengan dan mengayun-ayunkan sajam. Ketiga korban panik hingga akhirnya menabrak pohon dan mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantin Baba menjelaskan, sesaat sebelum kecelakaan, sepeda motor yang dikendarai oleh tiga anak melaju dari arah Pucang menuju Kota Magelang untuk bermain. Sesampainya di Dusun Kebanan, Pirikan, ketiganya melihat segerombol pemuda yang sedang menongkrong di pinggir jalan.
Lantaran takut, ketiga anak tersebut berhenti kemudian memutar balik ke arah pertigaan tugu Pucang. Ternyata, mereka dikejar oleh dua anak yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor. "Pemboncengnya bawa sajam jenis golok yang diayun-ayunkan ke arah ketiga korban," ungkapnya kemarin (3/10).
Mengetahui hal itu, ketiga korban panik dan sepeda motor yang dikendarai oleng ke kiri. Sehingga menabrak pohon di tepi jalan. Mereka pun terjatuh dan mengalami luka-luka. Setelah kejadian tersebut, dua pelaku pengejaran itu kabur meninggalkan para korban.
Rifeld menyebut, ketiga korban merupakan pelajar di salah satu SMP di Secang dengan alamat tinggal berbeda. Mereka berinisi RDS, 13; AF, 13; dan SR, 14. Korban RDS selaku pengemudi mengalami luka lecet di tangan dan lutut kiri. AF mengalami patah tulang kaki kiri serta wajah kiri dan bibir mengalami lecet. Sementara Korban SR mengalami lecet pada tangan kiri dan kaki kiri.
Beruntung, ketiganya masih dalam kondisi sadar. Atas kejadian itu, salah satu dari orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian. "Berdasar laporan tersebut Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan penyidikan peristiwa pengancaman dengan sajam ini," ungkap Rifeld.
Dari hasil penyelidikan, Polresta Magelanf berhasil diamankan anak yang berkonflik hukum berinisial MLA, 16 asal Temanggung. Dia telah mengancam para korban dengan sajam. Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Konflik ini disinyalir akibat ajakan tawuran di media sosial. Namun, polisi masih mendalami kasus tersebut. Pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam penikan dan penusuk, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (aya/eno)
Editor : Satria Pradika