Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pembayaran UGR Bendungan Bener Diundur

Jihan Aron Vahera • Sabtu, 30 September 2023 | 18:50 WIB

TIDAK SESUAI: Suasana pembayaran UGR bagi warga Desa Wadas yang terdampak Bendungan Bener di Balai Desa Wadas Jumat (29/9). Namun masyarakat tidak hadir dan pembayaran UGR terpaksa diundur.JIHAN ARON
TIDAK SESUAI: Suasana pembayaran UGR bagi warga Desa Wadas yang terdampak Bendungan Bener di Balai Desa Wadas Jumat (29/9). Namun masyarakat tidak hadir dan pembayaran UGR terpaksa diundur.JIHAN ARON
 

RADAR JOGJA - Pembayaran uang ganti rugi (UGR) bagi warga terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener di Desa Wadas, Bener terpaksa diundur. Warga tak penuhi undangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo Jumat (29/9/23).


Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto menyampaikan, jadwal pembayaran UGR untuk 103 bidang tanah. Yang telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Seluruh bidang tanah itu, milik 53 orang. Hanya saja, seluruhnya tidak memnuhi undangan pembayaran.


Alasannya, lanjutnya, mereka menunggu 12 bidang tanah yang belum memnuhi administrasi untuk dirampungkan. Sehingga pembayarannya akan dilakukan bersamaan. “Karena mereka minta bareng dengan 12 bidang yang lain," tegasnya Jumat (29/9/23).


Rencananya, pembayaran UGR diundur hingga 16 Oktober mendatang. Dia berharap, pembayaran UGR selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. Jika tidak, masih ada satu kali kesempatan lagi sesuai dengan PP Nomor 39/2023 terkait perubahan atas PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum baik musyawarah maupun pemberian UGR bisa dilakukan tiga kali.  "Tapi kami optimis dan possitive thinking, semua akan berjalan sesuai rencana," katanya.


Dia merinci, ada 769 bidang tanah di Desa Wadas terdampak PSN Bendungan Bener. Dari jumlah tersebut, masih ada 116 bidang tanah yang belum terbebaskan.


Sementara itu, warga Desa Wadas Siswanto menyebut, alasan lain tidak hadirnya penerima UGR adalah masih ada yang meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu (BBWSSO) untuk menyelesaikan terkait jarak aman. Sebab batas aman yang belum jelas dan jumlah galian yang belum ada kepastian.


Dia takut, ke depan hal tersebut akan berdampak pada masyarakat ketika Bendungan Bener sudah jadi. Warga menginginkan adanya jarak 500 meter dari permukiman. Tetapi menurutnya saat ini hal itu belum ada kejelasan. "Kami ingin ada perjanjian hitam di atas putih," desaknya.


Menanggapi itu, Kabid Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWSSO Andi Arwik menyampaikan, terkait jarak aman, BBWSSO sebenarnya sudah mengukur bersama dengan warga. Bahkan, sudah ada tiga kali perubahan. "Kalau disampaikan belum ada kesepakatan itu tidak benar," ujarnya.


Untuk menentukan jarak aman tersebut, menyesuaikan kondisi di lapangan dan metode yang digunakan. Andi mengatakan, batu yang digunakan untuk Bendungan Bener adalah batu yang bagus dan memenuhi syarat.


"Kalau volume belum terpenuhi tentu kami akan mencukupi itu. Jadi kami tidak bisa menentukan, karena kalau jarak 300 meter pun sebenarnya sudah aman. Yang jelas, dalam melakukan pengambilan material itu, kami sudah ada kaidahnya," tandasnya. (han/eno)

Editor : Satria Pradika
#UGR #lembaga manajemen aset negara #Warga Desa Wadas #BPN Purworejo