RADAR JOGJA - Sebanyak 18 pasangan tidak resmi terjaring operasi yustisi Satpol PP Kebumen pada Sabtu malam (23/9). Mirisnya, dari belasan pasangan nonmuhrim tersebut ditemukan seorang kepala desa (kades).
Sang kades tertangkap basah sedang berduaan dengan perempuan yang bukan merupakan istri sah. "Inisial kades, MC. Usia sekitar masih 50 tahun. Sekarang sudah kami periksa," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen Sugito Edi Prayitno, Senin (25/9).
Sugito menjelaskan, kades MC diamankan saat sedang asyik berduaan dengan wanita bersuami di salah satu kamar hotel di Kebumen. Saat digeledah, kata dia, petugas tidak menemukan barang-barang terlarang. "Kami dapati (perempuan) warga Kebumen. Bukan perangkat desa atau PNS. Dia masih punya keluarga (suami)," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, oknum kades tersebut terciduk bukan dengan wanita pekerja seks (WPS). Aksi nekat ini dilakukan atas dasar saling suka. "Kades ini tidak open BO atau jajan," terangnya.
Dia menegaskan, bahwa oknum kades tersebut telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kasus tersebut dianggap telah memenuhi unsur baik formil maupun materil pelanggaran perda.
Selanjutnya, kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen untuk dilakukan proses hukum tindak pidana ringan (tipiring). "Ketika benar terbukti dan meyakinkan melanggar, maka terkena sanksi ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan dan atau denda Rp 50 juta," terangnya.
Sugito menyebut, selain oknum kades petugas juga menemukan pasangan masih dibawah umur. Pasangan berstatus pelajar ini terjaring razia saat sedang berduaan di sebuah kamar kos. "Tetap kami bawa. Tapi anak sekolah ini perlakuan berbeda. Kami jaga karena masih punya masa depan. Diberi pembinaan dan pengarahan dulu sebelum dikembalikan orang tua," paparnya. (fid/pra)
Editor : Satria Pradika