Terkendala Regulasi Baru PNBP, Produksi TPI Pekalongan Turun Drastis
Meitika Candra Lantiva• Minggu, 27 Agustus 2023 | 21:48 WIB
TURUN DRASTIS: Akibat regulasi baru, produksi ikan di TPI Pekalongan susut. Awalnya 50-60 ton per hari sekarang menjadi 25 ton. (Jawa Pos Radar Semarang)
RADAR JOGJA - Upaya mengembalikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pekalongan ramai, agaknya sulit dilakukan. Lantaran regulasi baru.
Ya, sejak Undang-undang Cipta Kerja ditetapkan pada Desember 2022 lalu, peraturan membayar penghasilan negara bukan pajak (PNBP) turut berubah.
Hal ini menyebabkan jumlah nelayan enggan menyandarkan kapalnya di TPI tersebut. Banyak yang menilai aturan baru itu justru membelenggu nelayan.
Kepala TPI Kota Pekalongan Muhammad Mahson menjelaskan, awalnya pembayaran PNBK dilakukan sebelum kapal melaut atau pra produksi.
Namun, semenjak diberlakukannya aturan baru itu, para nelayan diminta membayarkan PNBP setelah melaut, pasca produksi atau setelah menangkap ikan dan bersandar di TPI.
"Karena peraturan baru itu, banyak kapal yang belum bisa bersandar di TPI Kota Pekalongan. Nelayan masih menyesuaikan peraturan baru tersebut," papar Mahson, dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (27/8/2023).
Lantaran masih menyesuaikan aturan baru, para nelayan bermigrasi ke pusat. Mereka meminta agar pusat mengubah pola regulasinya. Dan saat ini para nelayan tengah mengurus untuk berpindah izin dari pra menjadi pasca. Meskipun hal ini membutuhkan upaya keras.
Akibat aturan baru itu, berdampak di tempat pelelangan ikan. Ya, produksi ikan harian menjadi turun. Para bakul pun memilih lari ke TPI lain, seperti TPI tegal atau Juwana Putri. "Karena tidak bisa memenuhi kebutuhan produksi mereka," bebernya.
Dikatakan, dulu, produksi ikan di TPI Pekalongan kisaran 50-60 ton ikan. Sekarang menjadi 25 ton. "Turun gratis," lanjutnya. (mel)