MUNGKID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang sudah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode April hingga Juli 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika jenis sabu, minuman keras (miras), hingga pakaian.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Magelang Zaenal Abidin menyebut, pemusnahan itu berasal dari 78 berkas perkara dengan berbagai jenis tindak pidana. Mulai dari perkara narkotika hingga UU perlindungan anak.
“Pemusnahan ini merupakan eksekusi atas putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya usai pemusnahan, Selasa (22/8).
Dia merinci, pemusnahan itu terdiri dari narkotika jenis sabu sebesar 3,72 gram, obat-obatan berbagai merek 4.484 butir, senjata tajam 19 buah, ponsel berbagai merek, 260 botol berisi miras, uang palsu, dan pakaian 77 buah. Kebanyakan diperoleh dari jenis tindak pidana UU Darurat, narkotika, dan pencurian.
Zaenal mengatakan, pemusnahan tersebut sekaligus sebagai upaya pencegahan dari penyalahgunaan barang bukti dan barang rampasan. Selain itu, bentuk komitmen dari Kejari Kabupaten Magelang kepada masyarakat. Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, akuntabel, dan paripurna.
Dia berharap, adanya pemusnahan barang bukti dan hasil rampasan ini dapat meningkatkan komitmen dalam pencegahan tindak pidana. “Supaya tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magelang,” harap Zaenal. (aya)
Editor : Amin Surachmad