Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Nenek 90 Tahun di Klaten Jual Rokok Bodong, Kena Denda Bayar Rp 2 Juta

Amin Surachmad • Jumat, 18 Agustus 2023 | 11:05 WIB

RAZIA: Tim gabungan saat melakukan operasi rokok ilegal di salah satu toko kelontong di Desa Bogor, Kecamatan Cawas. (SATPOL PP DAN DAMKAR KLATEN)
RAZIA: Tim gabungan saat melakukan operasi rokok ilegal di salah satu toko kelontong di Desa Bogor, Kecamatan Cawas. (SATPOL PP DAN DAMKAR KLATEN)

 

RADAR JOGJA - Ada-ada saja nenek di Klaten, Jawa Tengah, ini. Usianya sudah menginjak 90 tahun, tapi masih nekad menjual rokok bodong alias rokok ilegal atau tanpa cukai.

Nenek itu pun harus membayar denda. Jumlahnya Rp 2 juta.

Dikutip dari Radar Solo, nenek 90 tahun berinisial W itu ketahuan menjual rokok ilegal saat dilakukan operasi Selasa (15/8). Operasi yang melibatkan tim gabungan.

Baca Juga: Rokok Bodong tanpa Cukai, 1.333 Batang Disita di Godean

Operasi melibatkan petugas Satpol-PP dan Damkar Klaten, Kodim 0723/Klaten, dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Klaten. Ada pula petugas Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Surakarta. Operasi menyasar wilayah Kecamatan Cawas.

Subkoordinator Penindakan Sulamto menjelaskan, petugas menemukan sebuah toko kelontong menju rokok ilegal. Toko itu milik nenek 90 tahun di Desa Bogor, Kecamatan Cawas.

Petugas menyita 70 bungkus rokok ilegal. Total ada 1.400 batang rokok.

Baca Juga: Rokok Bodong dari Jatim Banjiri Kebumen

Nenek 90 tahun itu dikenai denda atas pelanggarannya senilai Rp 2 juta. Dibayar melalui transfer ke rekening bea cukai.

Pasal 54 Undang-undang (UU) Cukai menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Begitu juga pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga: Bea Cukai Magelang Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Sementara itu, Peraturan Menteri (PMK) Nomor 237/2022 menyebutkan sanksi administratif berupa denda ditetapkan tiga kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan. Ini sesuai peraturan perundang-undangan. (ren/adi)

Editor : Amin Surachmad
#tanpa cukai #pidana denda #rokok ilegal