Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Kebumen Kembali Anggarkan Gaji Tenaga Non ASN

Muhammad Hafied • Jumat, 18 Agustus 2023 | 03:29 WIB

Kepala BKSDM Kebumen Moh Amirudin
Kepala BKSDM Kebumen Moh Amirudin

RADAR JOGJA - Tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kebumen tampaknya masih dapat bernafas lega. Pemkab berkomitmen tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga non ASN.

Kepala BKSDM Kebumen Moh Amirudin menyampaikan, pihaknya memastikan gaji pegawai di luar ASN dan PPPK tetap sama. Atau tidak berubah seperti tahun sebelumnya. "Kemungkinan masih ada, karena di 2024 itu sesuai arahan Kemenpan RB untuk dianggarkan kembali," ucapnya, Rabu (16/8).

Amirudin menjelaskan, pemerintah daerah sempat dilema atas rencana kebijakan tentang penghapusan tenaga honorer per November 2023. Hal ini dipertegas melalui surat edaran Menpan RB No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena kondisi tertentu. Pemkab, kata Amir, sedianya telah melakukan pendataan terhadap tenaga non ASN, untuk kemudian diusulkan masuk dalam formasi PPPK. "Kalau sebelumnya itu habis sudah. Tapi ini ada perintah dianggarkan kembali. Agar mereka aman sebagai tenaga non ASN," ujarnya.

Baca Juga: Meski Jenderal, saat Pulang Sempatkan Ngopi Bareng Teman

Disinggung jumlah tenaga non ASN dan besaran anggaran, Amir tak begitu hafal nilainya. Meski begitu, dia meminta agar para tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Kebumen tidak ambil pusing. "Kalau honorer itu tergantung SSH. Saya nilainya tidak hafal persis ya," tandas Amir.

Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan, pemerintah daerah terus memberikan perhatian terhadap nasib pegawai non ASN. Salah satunya dengan mengupayakan penambahan kuota PPPK. Terutama untuk kalangan guru. "Tentu saja kita harus menunggu kebijakan dari pusat, setiap tahun akan diajukan," ujarnya.

Arif menyatakan, pemerintah daerah telah menggarkan senilai Rp 139 miliar untuk gaji guru PPPK. Anggaran tersebut merupakan yang terbesar dari tahun sebelumnya. Hal ini juga menjadi tanda perhatian pemerintah daerah dalam konteks kesejahteraan guru sebagai perangkat dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. "Pada dasarnya kita mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, tapi kita terus mengupayakan agar para GTT dan PTT ini bisa masuk PPPK," ucapnya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #Non ASN #PPPK