RADAR JOGJA - Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mengambil keputusan tegas terhadap menantunya, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah.
Gelar kehormatan kerajaan “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” yang sebelumnya disandangnya resmi dicabut dan berlaku efektif segera.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kantor Pengurus Rumah Tangga Istana pada Sabtu (8/8/2026).
Pengiran Raabi’atul Adawiyyah diketahui merupakan istri dari Pangeran ’Abdul Malik Hassanal Bolkiah, salah satu putra Sultan Hassanal Bolkiah.
Baca Juga: PSSI Minta Maaf Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026
Pelaksana Tugas Pengurus Rumah Tangga Istana, Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali, membenarkan pencabutan gelar tersebut.
Ia menyebut keputusan itu dilakukan berdasarkan titah langsung dari Sultan Hassanal Bolkiah.
“Pencabutan ini dilakukan menyusul titah kerajaan dari Sultan Hassanal Bolkiah,” ujarnya, dikutip dari The Vibes dan RTB News.
Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan perilaku sang menantu yang dinilai tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai bagian dari keluarga kerajaan.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Pemkab dan Polres Kulon Progo Siagakan 300 Personel Antisipasi Karhutla
Laporan RTB News menyebut tindakan tersebut bahkan dinilai dapat mencoreng citra serta reputasi monarki Brunei.
Meski demikian, pihak istana tidak menjelaskan secara terperinci mengenai tindakan atau kejadian tertentu yang menjadi alasan pencabutan gelar tersebut.
Informasi resmi yang disampaikan juga belum menyebutkan apakah Pengiran Raabi’atul Adawiyyah akan mendapatkan sanksi tambahan setelah gelarnya dicabut.
Dengan keputusan tersebut, status gelar kehormatan kerajaan yang sebelumnya melekat pada Pengiran Raabi’atul Adawiyyah kini telah resmi berakhir.
Editor : Meitika Candra Lantiva