RADAR JOGJA - Hasil otopsi forensik mahasiswa Indonesia yang meninggal di Austria, Muhammad Athaya Helmi Nasution, keluar.
Penyebab kematian pun perlahan terkuak.
Melansir dari laman PPI Belanda, hasil otopsi forensik Athaya menunjukkan bahwa, tubuhnya mengalami beberapa komplikasi.
Seperti sengatan panas, kekurangan cairan dan asupan nutrisi, ketidakseimbangan elektrolit, dan kadar gula di bawah normal yang berujung pada stroke.
Hasil otopsi keluar dua minggu setelah kematian Athaya, pada Rabu (27/8/2025).
Athaya adalah seorang mahasiswa asal Indonesia yang merupakan anggota Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Groningen.
Pemuda berusia 18 tahun itu berkesempatan mendampingi dan memandu kunjungan kerja (kunker) tertutup yang melibatkan pejabat seperti DPR, OJK dan Bank Indonesia pada 25-27 Agustus 2025 di Wina, Austria.
Namun pada hari terakhir kunjungan, pemuda itu meninggal.
Melansir dari Instagram PPI Belanda, mereka menilai bahwa pihak dari penyelenggara acara EO dan LO tidak meminta maaf dan bertanggung jawab atas kematian Athaya tersebut.
Keluarga yang datang ke Wina juga tidak mendapat penjelasan terkait dengan pengurusan jenazah almarhum.
Sementara kegiatan pejabat publik masih terus berjalan.
Tak hanya disitu pihak EO, LO, maupun pejabat publik tidak menemui pihak keluarga sama sekali.
Pihak keluarga menyampaikan, jika adanya dugaan EO menutupi informasi mengenai aktivitas almarhum di Wina dan pejabat yang dipandunya.
Setelah kejadian tersebut, PPI Belanda secara resmi mengambil tindakan seperti:
1. Keterlibatan mahasiswa atau mahasiswi dalam kunjungan pejabat publik di luar negeri tidak aman dan berisiko.
2. Menolak keras bentuk permintaan pemfasilitasan perjalanan dinas pejabat publik jika tidak secara resmi dari hukum dan mekanisme yang jelas.
3. Menghimbau seluruh mahasiswa Indonesia Belanda untuk tidak menerima tawaran perjalanan pejabat publik melalui jalur pribadi atau pertemanan.
4. Memberitahu dan melaporkan pemfasilitasan kepada PPI Belanda atau pengurus PPI melalui sosial media.
5. Meminta pertanggungjawaban dari pihak EO, koordinator Liaison Officer dalam merespons meninggalnya Almarhum.
6. Menuntut akuntabilitas dari KBRI Den Haag serta KBRI berbagai negara untuk tidak melibatkan mahasiswa atau mahasiswi dalam perjalanan pejabat publik di luar negeri tanpa koordinasi resmi dengan PPI.
7. Bekerja sama dengan PPI dunia untuk mencegah keterlibatan mahasiswa dalam perjalanan pejabat publik Indonesia, agar tidak ada korban lagi.
8. Mendorong peran PPI untuk membahas Undang Undang Perlindungan Pelajar serta rancangan undang undang perlindungan pelajar.
Saat ini diketahui bahwa jenazah Athaya sudah dipulangkan ke Indonesia, dan hingga saat ini PPI Belanda masih menunggu keterangan dan tindak lanjut resmi dari pihak penyelenggara EO dan LO terkait kasus tersebut. (Safira Ratih Nadayu)