RADAR JOGJA - Musim haji 1446 H/2025 M semakin dekat. Para jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025, dan akan mulai terbang ke Tanah Suci mulai 2 Mei 2025.
Menjelang dimulainya operasional haji, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan penting yang perlu diperhatikan oleh jemaah dan pihak terkait.
Batas Akhir Jemaah Umrah Masuk Arab Saudi
Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) adalah hari terakhir jemaah umrah boleh masuk ke wilayah Arab Saudi. Artinya, saat ini pintu masuk untuk jemaah umrah sudah resmi ditutup.
Sementara itu, jemaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi wajib kembali ke negara asal paling lambat 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H).
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi, batas akhir ini sudah dilewati dan tidak boleh ada lagi jemaah umrah yang masuk,” jelas Nasrullah di Jeddah, Senin (14/4).
Bagi jemaah atau penyelenggara perjalanan yang melanggar aturan ini, pemerintah Saudi akan memberikan sanksi tegas.
Penyelenggara umrah yang tidak melaporkan jemaahnya yang terlambat akan dikenai denda hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp420 juta, serta tindakan hukum lainnya.
Dilarang Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Mulai 29 April 2025, hanya pemegang visa haji resmi atau penduduk terdaftar di Makkah yang boleh memasuki kota suci tersebut. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan musim haji.
Bagi ekspatriat, larangan masuk Makkah tanpa izin sudah mulai berlaku lebih awal, yaitu sejak 23 April 2025.
Izin masuk bisa diajukan melalui platform digital resmi seperti Absher Individuals atau portal Muqeem. Jemaah tanpa dokumen resmi akan ditolak dan dipulangkan ke wilayah asal.
Pengajuan Izin Umrah Ditangguhkan Sementara
Platform Nusuk, yang selama ini digunakan warga Saudi, ekspatriat, maupun warga negara GCC untuk mengurus izin umrah, akan ditutup sementara.
Penangguhan ini berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Langkah ini diambil untuk memfokuskan sumber daya dan pengaturan logistik menjelang dan selama musim haji.
Hotel di Makkah Tidak Boleh Terima Tamu Tanpa Visa Haji
Arab Saudi juga memberlakukan larangan bagi seluruh hotel di Makkah untuk menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi bekerja/tinggal di kota suci tersebut selama musim haji.
Aturan ini berlaku mulai 29 April hingga akhir musim haji.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif pemerintah Saudi untuk menjamin keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” kata Nasrullah.
Sementara itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.
Sesuai jadwal, jemaah haji reguler Indonesia akan masuk asrama haji mulai 1 Mei 2025. Sehari setelahnya, mereka akan diberangkatkan secara bertahap dari embarkasi masing-masing menuju Tanah Suci.
Dengan berbagai aturan baru ini, para jemaah diimbau untuk memperhatikan setiap ketentuan yang berlaku demi kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan selama menjalankan ibadah haji.
Jangan lupa untuk memastikan semua dokumen dan izin yang diperlukan telah lengkap sebelum hari keberangkatan tiba.
Penulis: Abel Alma Putri