Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ramai Varian Es Krim Alkohol di Surabaya: Satpol PP Bertindak, MUI Keluarkan Fatwa

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 9 April 2025 | 22:24 WIB
Ilustrasi es cream mengandung alkohol.
Ilustrasi es cream mengandung alkohol.

RADAR JOGJA - Sebuah gerai di salah satu pusat pembelanjaan Surabaya menggegerkan dunia maya.

Sebab, gerai ini menjual es cream yang memiliki kandungan alkohol 40 persen.

Fenomena ini membuat petugas Satpol PP Kota Surabaya bergerak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut menindak tegas.

Kejadian ini bermula dari unggahan video di media sosial oleh seorang influencer yang melakukan ulasan terhadap gerai es krim tersebut.

Video itu pun menjadi viral.

Video tersebut terlihat menu gerai yang mencantumkan berbagai varian rasa es krim yang diklaim mengandung alkohol.

Termasuk beberapa varian dengan kadar alkohol yang sangat tinggi seperti Jack Daniels, Rum, Wine, dan Vodka.

Hal ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh media sosial dalam mengangkat isu-isu yang berpotensi kontroversial ke perhatian publik dan mendorong tindakan cepat dari pihak berwenang.

Setelah postingannya viral, satpol PP langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi gerai es krim yang berada di sebuah mal di Surabaya Barat.

"Kami mengamankan KTP pemilik stan dan barang bukti kami bawa ke kantor," kata Yudhistira selaku Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya.

Tidak hanya dari pihak Satpol PP Kota Surabaya, respons juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI Jawa Timur secara tegas menyatakan bahwa penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen adalah haram hukumnya.

Ketetapan ini didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. 

"Itu jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram," ujar Ketua MUI Jatim KH Mohammad Hasan, Selasa (8/4/2025).

Keputusan eksplisit dari MUI ini memberikan panduan keagamaan yang jelas terkait isu ini, yang memiliki signifikansi tersendiri dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Menyikapi kejadian ini, masyarakat Surabaya diimbau untuk secara aktif melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya penjualan makanan dan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tanpa izin yang jelas.

Langkah ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan ketertiban sosial. (Affan Yunas Hakim)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#fatwa #MUI #alkohol #influencer #Satpol PP #ramai #es krim #varian #surabaya