Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Trump Ancam ICC: Sanksi Tegas atas Surat Penangkapan Netanyahu

Izzatul Akmal Fikri • Senin, 25 November 2024 | 17:47 WIB

Rencana Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap ICC memicu perdebatan internasional.
Rencana Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap ICC memicu perdebatan internasional.


RADAR JOGJA - Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump, dikabarkan berencana menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) menyusul keputusan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Sanksi ini diperkirakan akan diumumkan setelah Trump resmi kembali menduduki Gedung Putih pada Januari mendatang.

Seorang sumber anonim di pemerintahan AS menyebut bahwa sanksi tersebut akan ditujukan kepada seluruh pejabat ICC, termasuk Kepala Jaksa Karim Khan dan tim yang terlibat dalam keputusan penangkapan Netanyahu.

Sumber itu juga menyatakan Trump bersama tim kabinetnya saat ini tengah membahas secara rinci langkah yang akan diambil terhadap ICC.

Kabar ini semakin kuat setelah Mike Waltz, calon Penasihat Keamanan Nasional dalam kabinet Trump, memberikan sinyal keras terhadap keputusan ICC.

Waltz mengatakan bahwa pemerintahan Trump berpotensi memberikan tanggapan serius atas langkah ICC yang dinilai Israel sebagai bentuk bias terhadap negara Yahudi tersebut.

Waltz menambahkan bahwa pemerintahan Trump akan menunjukkan sikap tegas terhadap apa yang mereka anggap sebagai bias anti-Israel di ICC dan lembaga-lembaga internasional lainnya, termasuk PBB.

Ia memastikan langkah-langkah konkret akan mulai terlihat pada awal masa jabatan Trump.

Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan perang.

Keputusan ini diambil berdasarkan penyelidikan terhadap agresi Israel di Gaza yang terjadi sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024.

ICC menyatakan bahwa bukti-bukti yang ada cukup untuk menduga Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas tindakan kejahatan yang dilakukan selama periode tersebut.

Surat penangkapan ini menuai respons beragam, dengan beberapa pihak memuji langkah ICC sebagai upaya penegakan hukum internasional, sementara lainnya menganggapnya sebagai langkah politis yang kontroversial.

Rencana Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC menjadi perhatian dunia internasional.

Langkah ini mencerminkan dukungannya yang konsisten terhadap Israel dan menunjukkan potensi gesekan baru dalam hubungan AS dengan lembaga-lembaga internasional di masa mendatang.

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#donald trump #sanksi #Mahkamah Kriminal Internasional #Agresi Israel #PM Netanyahu #gaza palestina #ICC #surat penangkapan #Amerika Serikat