RADAR JOGJA - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mengadopsi resolusi yang mendesak Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.
Resolusi ini diajukan oleh Palestina dan mendapat dukungan luas dari 124 negara, sementara 12 negara menolak dan 43 lainnya abstain dalam pemungutan suara yang berlangsung pada Rabu (18/9/2024).
Resolusi tersebut menegaskan agar Israel segera mengakhiri pendudukan ilegalnya di Wilayah Pendudukan Palestina, yang telah lama dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.
Selain itu, resolusi ini meminta Israel untuk memberikan kompensasi kepada Palestina atas kerusakan yang ditimbulkan selama pendudukan yang telah berlangsung beberapa dekade.
Meskipun tidak mengikat secara hukum, resolusi ini mencerminkan meningkatnya dukungan internasional bagi perjuangan Palestina serta penolakan terhadap pendudukan Israel yang dianggap melanggar hukum internasional.
Pemungutan suara ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat akibat agresi militer Israel di Jalur Gaza, yang sejak Oktober 2023 telah menyebabkan lebih dari 41.250 warga Palestina tewas, memicu kekhawatiran global terkait dugaan genosida.
Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ), sebagai pengadilan tertinggi PBB, juga mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Israel telah menyalahgunakan statusnya sebagai kekuatan pendudukan.
ICJ menegaskan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal, dan menyerukan Israel untuk mencegah potensi genosida di Gaza serta memastikan akses bagi bantuan kemanusiaan.
Editor : Winda Atika Ira Puspita