Dinilai Tak Independen, 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK

Fibrian Putri Heragung • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 13:18 WIB
Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Perkara Syarat Pendidikan Gibran. (AI Image Generator)
Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Perkara Syarat Pendidikan Gibran. (AI Image Generator)

 

RADAR JOGJA - Advokat sekaligus Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, melaporkan sembilan hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang membahas persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MKMK kemudian menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu. Sidang tersebut diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari pelapor sekaligus memeriksa alat bukti yang disampaikan.

Pian menilai sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut diduga melanggar sejumlah prinsip yang tercantum dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Salah satu dugaan yang disampaikan berkaitan dengan prinsip independensi dalam menjalankan fungsi kehakiman.

Dalam laporan yang dikutip dari laman resmi MK, Pian merujuk pada Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama. Ia menilai hakim konstitusi seharusnya dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak luar.

Menurut Pian, proses pemeriksaan perkara PHPU tersebut diduga tidak sepenuhnya terbebas dari pengaruh publik, media massa, maupun kepentingan politik. Ia juga mengaitkan dalil tersebut dengan pernyataan salah satu pemohon perkara, Denny Indrayana, yang sebelumnya menyinggung persoalan ijazah Gibran.

Selain independensi, Pian menduga para hakim konstitusi melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan dalam menangani perkara tersebut. Ia meminta seluruh dugaan itu diperiksa lebih lanjut oleh MKMK.

Meski demikian, seluruh tuduhan yang disampaikan Pian masih berupa dalil dari pihak pelapor. Dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa sembilan hakim konstitusi telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena proses pemeriksaan masih berlangsung di MKMK.

Laporan tersebut disampaikan Pian pada 1 Oktober 2026. Dalam laporannya, ia meminta MKMK membentuk tim pakar independen serta melakukan pemeriksaan secara objektif dan netral. Ia juga meminta agar sanksi berat berupa pemberhentian tetap dijatuhkan apabila para hakim nantinya terbukti melakukan pelanggaran etik.

Pian turut meminta MKMK menghentikan sementara proses pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga pemeriksaan etik selesai. Selain itu, ia meminta keputusan atau penetapan yang telah dibuat para hakim dalam perkara tersebut dibatalkan. 

Namun, setelah laporan diajukan, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10) telah membacakan putusan terhadap Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Hal tersebut disebabkan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sementara Gibran juga sudah bukan berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.

FIBRIAN PUTRI HERAGUNG 

Sumber: Berbagi Sumber

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber
MKMK Hakim MK gibran rakabuming raka mahkamah konstitusi kode etik