RADAR JOGJA - Dakwaan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap skema penyamaran harta senilai ratusan miliar. Jaksa menyebut aliran dana itu disalurkan melalui jaringan perusahaan terafiliasi hingga money changer.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dalam sidang itu, Febrie didakwa bersama tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya, yaitu Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Periode dugaan tindak pidana berlangsung cukup panjang, dari tahun 2020 hingga Juli 2026. Jaksa menyebut total harta yang ditempatkan, ditransfer, dan dibelanjakan dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya mencapai Rp346 miliar dan USD 440 ribu atau setara sekitar Rp7,9 miliar.
Nilai itu, menurut jaksa, tidak seimbang dengan penghasilan sah Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2019-2021 dan kemudian sebagai Jampidsus pada 2021 hingga Juli 2026.
Modus yang diuraikan jaksa dilakukan secara bertahap. Pertama, penerimaan uang. Jaksa menduga Febrie bersama Don Ritto memanfaatkan dua kantor hukum untuk menerima uang dari sejumlah pihak yang berperkara di Kejaksaan Agung dan khawatir atas status hukumnya. Selain itu, bersama Ferry Yanto, ia juga disebut menggunakan kantor hukum lain untuk menerima aliran dana terkait perkara korupsi. Penerimaan dilakukan secara rutin dan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga aset lain.
Kedua, penyamaran. Agar asal-usulnya tidak terdeteksi, uang tersebut kemudian dialirkan ke rekening-rekening yang terafiliasi. Jaksa menyoroti peran rekening usaha PT The Culinary Nusantara dan Coin Money Changer yang diduga sengaja dipakai untuk mencampurkan pendapatan usaha yang legal dengan dana yang diduga hasil pemerasan dan gratifikasi.
Ketiga, penempatan sebagai investasi dan pembelian aset. Dana yang sudah tercampur itu kemudian ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha di 29 perusahaan dan yayasan yang berada dalam jaringan mereka. Dari sana, uang dibelanjakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, emas, serta ditukarkan ke dalam berbagai mata uang asing.
Keempat, penyimpanan. Sisa dana dalam bentuk tunai dan logam mulia disebut disimpan terpisah di sejumlah brankas. Lokasi yang disebutkan jaksa antara lain brankas di Coin Money Changer, brankas di rumah kawasan Sentul, brankas di Nature Signature, di tempat kos Kosku, hingga di kantor atau rumah milik Puspita Lasambu.
Jaksa menilai seluruh rangkaian transaksi itu bertujuan untuk menyembunyikan dan menyamarkan bahwa harta tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan terdakwa.
Atas perbuatan tersebut, Febrie bersama tiga terdakwa lainnya dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim selanjutnya akan menguji seluruh dakwaan jaksa melalui tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Berbagai Sumber