SLEMAN - Dua pemuda berinisial FE, 21, dan WA, 16, asal Sleman diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit sepanjang 50 sentimeter. Keduanya mengaku membawa senjata tersebut untuk mencari korban sebagai aksi balas dendam setelah mengaku pernah menjadi korban kejahatan jalanan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Magelang, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Minggu (20/9) sekitar pukul 02.30.
Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto mengatakan, kasus tersebut bermula saat seorang pelapor yang baru selesai mengantar temannya dari Tugu Jogja melihat dua orang berboncengan sepeda motor terjatuh di lokasi kejadian.
Baca Juga: Muhammadiyah Kebumen Usul Syarat Calon Kepala Desa Minimal SMA, Ini Alasannya...
Pelapor kemudian menghampiri keduanya untuk memberikan pertolongan. Namun, dia justru mendapati kedua pemuda tersebut membawa celurit. Keduanya juga melawan saat hendak ditolong pelapor dan seorang satpam yang menjadi saksi. "Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Sleman guna pengusutan lebih lanjut," kata Eka dalam jumpa pers di Mako Polsek Sleman Selasa (6/10).
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap kedua pemuda tersebut. Dari pemeriksaan, FE dan WA mengaku membawa clurit untuk mencari korban secara acak yang akan dilukai.
Mereka berdalih aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk balas dendam karena pernah menjadi korban kejahatan jalanan. Namun, polisi meragukan pengakuan tersebut.
Baca Juga: Rasakan Debut Singkat Bersama PSIM, Marvin Loria Tak Persoalkan Posisi dan Siap Ikuti Van Gastel
Eka mengatakan, saat diminta menunjukkan lokasi kejadian yang disebut pernah menimpa mereka, keduanya tidak dapat memberikan keterangan secara pasti. "Kalau untuk celuritnya ini didapat pelaku dengan cara membeli secara online," ujarnya.
Kedua pemuda tersebut diamankan polisi pada hari yang sama di wilayah Kalurahan Tridadi. FE kini ditahan di Rutan Polsek Sleman. Sementara WA yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY. Atas perbuatannya, FE dan WA dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita