MUNGKID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang memusnahkan barang bukti dari 103 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 488,59663 gram sabu, 32.810 butir pil berlogo Y, hingga 32 senjata tajam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Vidi Pradinata mengutarakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Mungkid sepanjang periode April hingga September 2026.
Baca Juga: Van Gastel Bicara Kultur Tim PSIM, Cara Pemain Saling Memperlakukan Turut Jadi Perhatiannya
Pemusnahan, kata dia, dilakukan sebagai pelaksanaan putusan majelis hakim. "Sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti agar tidak dapat dipergunakan kembali," kata Vidi, Selasa (29/9).
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam perkara pidana. Dari 103 perkara tersebut, 23 perkara merupakan tindak pidana ringan terkait minuman keras, dan 21 perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam.
Kemudian, 18 perkara narkotika 16 perkara terkait Undang-Undang Kesehatan, serta enam perkara pencurian, lima kekerasan seksual.
Baca Juga: Korban Ribuan tapi Tersangkanya Tak Ada; SPPG Penyebab Keracunan MBG di Jogja Dilaporkan ke Polresta
Lalu, tiga pengeroyokan, dua perjudian, dua satwa dilindungi, dua perlindungan anak, serta masing-masing satu perkara penganiayaan, Minerba dan BBM, uang palsu, UU ITE, dan KDRT.
Dari perkara-perkara tersebut, lanjut Vidi, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 488,59663 gram sabu dan 32.810 butir pil huruf Y. Selain itu, terdapat 32 senjata tajam, 66 botol minuman keras, lima dirigen, satu galon, 20 lembar uang palsu, 59 pakaian, dan dua unit telepon seluler.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap perkara yang telah selesai melalui proses hukum. "Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," bebernya.
Baca Juga: Audiensi Tambang Tuksono Kulon Progo Tak Ada Titik Temup; Sosialisasi Dianggap Sah oleh Pemprov DIJ
Vidi menekankan, pemusnahan barang bukti tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Terutama untuk barang bukti narkotika, kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkotika, khususnya bagi generasi muda.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang David Rudiyanto mengatakan, penegakan hukum juga perlu diikuti upaya pencegahan agar tindak pidana tidak terus berulang. "Harapannya dapat memperkuat komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Magelang," paparnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo