SLEMAN - Polsek Depok Timur Polresta Sleman mengamankan seorang pemuda berinisial ZK, 18, asal Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Hal ini karena terlibat dalam dugaan pidana membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin (28/9) sekitar pukul 00.15 di Jalan Nanggulan, Kalurahan Maguwoharjo. Saat patroli, petugas mendapati kecelakaan tunggal. Di lokasi, petugas menemukan sebilah celurit yang berada di sekitar ZK. Hasil pemeriksaan awal, ZK mengakui celurit tersebut miliknya dan rencananya akan digunakan untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain.
"Namun, sebelum aksi tersebut terjadi kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan," katanya saat dihubungi, Selasa (29/9).
ZK sendiri dia sebut statusnya tidak bekerja. Dari pelaku ini petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit warna merah panjang sekitar 50 sentimeter dan satu unit sepeda motor Vario tahun 2018 warna hitam. Perkara saat ini masih ditangani Polsek Depok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Diduga Bawa Airsoft Gun dan Clurit, Polisi Buru Pelaku Kejahatan Jalanan di Maguwoharjo Sleman
Atas peristiwa ini, Argo mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak membawa senjata tajam dan tidak terlibat tawuran. Orang tua juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak.
"Hal ini guna mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan dan kejahatan jalanan," tandasnya. (del)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja