JOGJA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang menangani perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha menggelar pemeriksaan setempat di lokasi kejadian.
Pemeriksaan dilakukan di bangunan daycare dan TK yang beralamat di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo pada Senin (28/9/2026).
Dalam pemeriksaan dihadiri jajaran hakim, saksi, jaksa, kepolisian, hingga orang tua korban.
Selain itu juga hadir tiga terdakwa pengasuh di antaranya Heny, Listiarini, dan Zikrul yang diketahui merupakan koordinator kelas bagi anak-anak yang dititipkan.
Para terdakwa didampingi para kuasa hukumnya.
Baca Juga: Warmindo di Mlati Sleman Kebakaran, Tiga Pegawai Alami Luka Bakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta
Para pihak menyisir langsung sejumlah sudut ruangan.
Pemeriksaan ini berfokus pada luas area, ketersediaan pendingin udara (AC), sirkulasi udara, hingga kelayakan ruang pengasuhan anak yang selama ini menjadi sorotan dalam persidangan.
Kondisi ruangan memang terasa sangat pengap, bahkan majelis hakim terlihat berkipas-kipas.
Perwakilan orang tua korban, Imedia Dwi Anjani mengungkapkan, kondisi fasilitas tempat anak-anak dititipkan sangat tidak layak bagi tumbuh kembang anak.
Lantaran ruangan terbilang sempit dan minim sirkulasi udara.
“Saat dicek ke dalam, kondisi AC hanya ada satu di kamar bawah, dan itu pun tempat yang biasanya ditunjukkan ke orang tua saat survei hari weekend. Kamar-kamar yang lain kalau dicek tidak ada AC sama sekali dan tidak ada fasilitas air hangat,” ungkap Imedia usai meninjau lokasi tempat kejadian.
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Terapkan Talent Pool, Puluhan Pejabat Dilantik Tanpa Lewat Lelang Jabatan
Tak hanya minim fasilitas, orang tua korban anak berinisial B itu juga membeberkan kondisi dalam ruangan di daycare tersebut dinilai sangat pengap.
Serta tidak memadai untuk menampung anak yang menjadi korban penelantaran.
Kondisi ruangan menurutnya sangat kecil.
Serta terkesan sangat dipaksakan jika menampung 15 sampai 21 anak.
Apalagi jika tanpa pendingin udara dan sirkulasi udara yang memadai.
“Pas operasional sehari-hari AC-nya tidak dihidupkan, cuma diberi satu kipas angin,” ungkap Imedia.
Baca Juga: Dulu Jemput Bola, Kini Warga Serbu Vaksin Rabies Gratis di UPT PKH Wonosari Gunungkidul
Melalui pemeriksaan tempat yang dihadiri langsung oleh majelis hakim, Imedia berharap fakta-fakta terkait ketidaklayakan tempat serta bentuk penelantaran anak dapat makin benderang di persidangan.
Ia juga menegaskan, berdasarkan hasil tinjauan tersebut para orang tua juga semakin yakin bahwa para anak-anak mereka ditempatkan pada ruangan yang jauh dari kata layak.
Sehingga ia ingin majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para terdakwa.
“Ini menambah keyakinan kami bahwa anak-anak diasuh pada tempat yang tidak layak,” tegasnya.
Baca Juga: Meriahnya Sleman Kite Festival 2026: Aksi Kunto Aji, Pesan Iklim, dan Tradisi Layang-Layang
Sebagaimana diketahui, kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha terungkap usai polisi menggerebek daycare pada 24 April 2026 lalu.
Dalam penggerebekan tersebut anak-anak yang dititipkan ditemukan dalam kondisi terikat dan tanpa pakaian.
Proses persidangan dengan terdakwa ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh sampai saat ini masih berjalan. (inu)
Editor : Meitika Candra Lantiva