Penjual Nasi Goreng di Medan Diduga Edarkan Sabu, Penangkapan Sempat Diwarnai Kericuhan

Frencia Keliat • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan pedagang nasi goreng berinisial HI yang diduga mengedarkan sabu dari warungnya di Jalan Tuasan, Medan Tembung. Sumber foto: https://vt.tiktok.com/ZSbdNNwaE/
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan pedagang nasi goreng berinisial HI yang diduga mengedarkan sabu dari warungnya di Jalan Tuasan, Medan Tembung. Sumber foto: https://vt.tiktok.com/ZSbdNNwaE/ 

MEDAN - Seorang pedagang nasi goreng berinisial HI (44) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari warung tempatnya berjualan di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026) malam setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di warung nasi goreng milik HI. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di lokasi.

Saat penangkapan berlangsung, situasi sempat memanas. HI disebut melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas. Sejumlah anggota keluarganya yang berada di lokasi juga berupaya menghalangi proses penangkapan. Polisi akhirnya berhasil mengendalikan situasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polrestabes Medan.

Baca Juga: Abu Vulkanik Lewotolok Belum Aman, Bandara Wunopito Lembata Ditutup hingga Besok

Dari lokasi, petugas menyita satu paket sabu siap edar. Menurut keterangan polisi, barang tersebut merupakan sisa dari beberapa paket yang sebelumnya telah terjual. HI disebut telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan dengan memanfaatkan warung nasi goreng sebagai tempat untuk menyamarkan dugaan transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, HI mengaku menjual narkoba karena tergiur keuntungan. 

Polisi juga menyebut HI merupakan pengguna narkoba aktif dan hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi narkotika. 

Setiap satu gram sabu yang terjual, HI disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa HI pernah berhadapan dengan hukum. Ia disebut pernah menjalani hukuman pada 2019 dalam kasus narkotika. Setelah bebas, HI kembali dipenjara dalam perkara penganiayaan pada 2021. Dengan kasus terbaru ini, polisi menyebut HI merupakan residivis yang kembali terjerat perkara narkotika.

Baca Juga: Daratan Baru 32,8 Hektare Muncul Dekat Anak Krakatau, Benarkah Cucu Krakatau?

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu seorang pria berinisial RS yang diduga menjadi pemasok sabu kepada HI. Polisi menyebut RS berada di kawasan Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

HI selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(Frencia Keliat)

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber
Jualan Sabu nasi goreng ditangkap Penjual medan