KEBUMEN - Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian Edi Iswadi melaporkan oknum anggota DPRD Pemalang ke Polda Jawa Tengah, Kamis (18/9). Laporan tersebut resmi dilayangkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Edi menjelaskan, persoalan dengan anggota DPRD Pemalang berangkat dari jalinan bisnis. Dia bercerita, pada tahun 2020 silam sempat membuka kerjasama dengan legislator tersebut untuk pengadaan barang kebutuhan pokok (sembako).
Edi sendiri selaku pihak penyedia barang pesanan yang dibutuhkan oleh legislator. Namun dalam perjalanannya, bisnis tersebut mandek akibat terkendala pembayaran.
Baca Juga: Kunjungan Pasar Bantul Makin Sepi, Pemkab Hadirkan Rumah Hantu hingga Gerakkan ASN Belanja
"Saya memohon kepada aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional," ungkap Edi, Jumat (18/9).
Edi mengatakan, awalnya dia tak menaruh curiga karena hubungan kerjasama berjalan baik. Dia sepakat mengirim sembako sesuai pesanan dengan sistem transaksi pembayaran melalui cek kliring. Namun dalam perjalanannya cek tersebut ternyata tidak dapat digunakan. "Setelah dikliring, ternyata saldonya tidak cukup," katanya.
Dia kecewa, alih-alih bakal menerima keuntungan justru berujung kerugian. Edi mengaku, dalam perjalanan bisnis tersebut dia telah menerima empat lembar cek, tepatnya pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2021.
Baca Juga: 413 Siswa, Guru, dan Karyawan SMKN 2 Jogja Keracunan MBG; Diduga dari Ayam Gongso yang Kurang Matang
Total nilai kerugian dari kerjasama itu disebutkan mencapai mencapai Rp 577 juta. "Waktu pencairan, cek yang diberikan ditolak bank karena saldo rekening tidak cukup," jelas Edi.
Edi mengaku telah beberapa kali mengurus cek tersebut ke bank, namun tak kunjung membuahkan hasil. Pada 2023 upaya penagihan tanggungan itu sempat berlanjut.
Dia mencoba kembali mengajukan cek ke bank, tetapi tetap saja hasilnya nihil. Setelah tak ada kejelasan, Edi kemudian memutuskan menempuh jalur hukum melalui laporan polisi.
Baca Juga: Warga Sriharjo Imogiri Krisis Air Bersih, Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman Bantu 20 Tangki
Kuasa hukum Kades Edi, Fani Firmansyah mengatakan, laporan polisi atas perkara itu telah dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng. Laporan tersebut telah terdaftar dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor:STTLP/290/IX/2026/JATENG/SPKT.
Ia menyatakan, kliennya telah menjadi korban kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Pemalang berinisial HK. "Kami berada di Polda Jawa Tengah untuk mendampingi Bapak Edi Iswadi selaku korban," jelasnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo