SLEMAN - NH alias GN, terlapor kasus kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial FN, eks santriwati Ponpes Ash-Sholihah, Sumberadi, Mlati, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polresta Sleman yang menerima laporan kasus ini telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, Sabtu (13/9).
Aparat penegak hukum pun berjanji melakukan penanganan kasus yang menarik perhatian masyarakat ini secara cepat, setelah menerima laproan pada Kamis (10/9) lalu. PS Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengonfirmasi kepolisian telah menunaikan janji penetapan tersangka ini.
"Benar, tadi malam Satreskrim Polresta Sleman telah melaksanakan gelar penetapan tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (13/9). Argo menjelaskan, gelar penetapan tersangka itu dipimpin Kaurbinops Satreskrim dengan peserta dari penyidik, Siekum, Siwas, dan Sipropam.
Baca Juga: JPW Sebut Ada Relasi Kuasa dan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Berulang, Harus Ada Efek Jera
Gelar perkara dilakukan untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana dan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 90 KUHAP. Hanya saja saat dikonfirmasi lebih detail terkait gelar perkara ini, dia sebut akan disampaikan melalui rilis resmi dalam waktu dekat. "Besok (Senin, Red) jika rilis nggih. Baru itu yang bisa disampaikan," ujarnya.
Informasi mengenai penetapan tersangka ini juga turut dikonfirmasi oleh kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra. Dia sudah berkoordinasi dengan penyidik bahwa memang sudah diselenggarakan gelar perkara dan ada penetapan tersangka bagi terlapor NH.
Namun untuk berkas administrasinya, dikatakan, dalam proses tanda tangan. "Jadi infonya tinggal menunggu pengesahan," katanya. Untuk saat ini dia sebut pihaknya memang fokus pada kasus kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 202 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hanya saja ke depan tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan terhadap oknum-oknum pengurus pondok maupun pondok sebagai lembaga atau institusinya. Laporan pada lembaga ini dia sebut sesuai KUHP bahwa korporasi adalah subjek hukum yang bisa dipidanakan.
Baca Juga: Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag DIJ Layangkan Surat Peringatan pada Pondok Ash-Sholihah
Tim kuasa hukum korban ini juga telah membuka kanal pengaduan dengan hotline di nomor 081776891058. Lantaran ada dugaan bahwa korban kekerasan seksual ini tidak hanya satu orang. Harapannya, korban yang lain bisa melaporkan di nomor tersebut. "Saat ini kami tengah mengimpun data sebanyak-banyaknya dan tentu dengan penuh tanggung jawab," katanya.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku belum bisa berkomentar banyak terhadap kasus ini. Dia baru merencanakan akan mengunjungi Ponpes Ash-Sholihah, Senin (14/9) untuk benar-benar bisa mendapat gambaran yang jelas. "Ini masalah sensitif, enggak boleh kami sembarangan kasih statement," katanya.
Meski demikian, dia mengaku telah memberikan arahan agar organisasi perangkat daerah bisa fokus pada pendampingan dan perlindungan terhadap korban. Khususnya untuk bisa memberi bantuan psikologi untuk bisa membantu proses pemulihan traumanya.
Kasus ini sendiri berawal dari laproan FN, 21, ke polisi yang mengaku mengalami pemerkosaan oleh salah satu oknum ustad Ponpes Ash-Sholihah berinisial NH alias GN. Pelaku yang tercatat sebagai wakil ketua dewan harian pondok ini melakukan tindakan bejatnya sebanyak dua kali. Saat ini korban tengah mengandung dengan hari perkiraan lahir (HPL) Oktober mendatang.
Pemerkosaan dilakukan pada Desember 2025 dan Januari 2026 di rumah lingkungan ponpes. Kuasa hukum mengaku sudah mengantongi bukti kuat. Mulai pengecekan ultrasonografi (USG), bukti tertulis dan rekaman si pelaku yang sudah mengaku melakukan pelecehan dengan paksaan, maupun pengakuan dari korban sendiri.
Korban sudah delapan tahun berada di Ponpes Ash-Sholihah. Selama enam tahun dia menjadi santri sejak SMP hingga SMA. Setelah lulus FN menjalani pengabdian selama satu tahun, dilanjut lagi dengan pengabdian atau disebut dengan khidmat. (del/laz)
Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja