Tekanan untuk menghukum pelaku kekerasan seksual pada santriwati di Ponpes Ash-Sholihah menguat. Polresta Sleman diminta segera bergerak cepat. Keluarga meminta pelaku supaya segera ditangkap dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kadiv Humas Jogja Police Watch Baharudin Kamba juga mengingatkan, kasus ini menambah panjang praktik kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan. Dalam hal ini pondok pesantren.
Selain itu ketimpangan relasi kuasa antara korban dengan terduga pelaku, dapat dengan leluasa melakukan kekerasan seksual. Sehingga korban tidak berani menolak dan tidak berani melaporkan apa yang dialaminya. Apalagi sampai hamil.
Baca Juga: Pasar Buah Berastagi, Tempat Wisatawan Berburu Oleh-Oleh dan Mengenal Hasil Bumi Karo
“Apalagi ada stigma yang menyesatkan yakni kehamilan di luar nikah adalah sebuah aib, tabu sehingga ada kesan ditutupi,” tuturnya, Sabtu (12/9).
Dia menegaskan, kasus dugaan asusila yang menimpa FN harus diproses secara hukum agar korban mendapatkan keadilan dan korban juga bisa mendapatkan pemulihan. “Ketika kasus ini diproses hukum secara adil dan transparan, maka bisa jadi efek jera bagi pelaku lainnya,” kata dia.
Sedang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman siap memberikan pendampingan terhadap FN, korban kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah.
Baca Juga: Akan Ada Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes, Terlapor Diduga Kabur ke Luar Jogja
Langkah ini diambil usai UPTD PPA Sleman menerima surat resmi dari Polresta Sleman untuk pengawalan proses hukum korban.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Sleman Anang Suyoto mengatakan, proses pendampingan hukum akan disesuaikan dengan jadwal pemeriksaan atau penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polresta Sleman. "Saat pemanggilan itu, kami dipastikan hadir mendampingi," lontarnya.
Terkait kabar yang menyebutkan korban FN kini tengah mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan, Anang mengaku belum bisa mengonfirmasi secara detail.
Baca Juga: Pemere Dibata, Lagu Karo tentang Syukur atas Anugerah Kehidupan
Pihaknya masih mengumpulkan data valid terkait kondisi fisik maupun psikis korban. "Kabarnya memang seperti itu (hamil delapan bulan), tapi kami belum memegang data lengkapnya," jelasnya.
Selain mendampingi proses hukum di kepolisian, lanjut Anang, UPTD PPA Sleman juga menyiapkan penanganan pascatrauma bagi korban. Pihaknya akan menawarkan berbagai fasilitas layanan, termasuk pendampingan psikologis.
"Kami sudah menyiapkan tenaga konselor dan psikolog internal. Jika nanti dibutuhkan penanganan lebih spesifik seperti psikolog klinis, kami juga siap memfasilitasi. Semua bergantung pada kebutuhan dan persetujuan korban serta pihak keluarga," tandasnya. (ayu/pra)
Editor : Heru Pratomo