MAGELANG - Seorang pria berinisial KK dikeroyok tiga orang di Jalan Cempaka, Kelurahan Kemirirejo pada Jumat (24/7). Insiden itu terjadi gegara perselisihan soal burung cucak rowo. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan mengalami sejumlah luka berat.
Adapun ketiga pelaku antara lain berinisial RA, 34, warga Magelang Selatan, ditangkap di wilayah Mertoyudan pada Minggu (30/8). Dua pelaku lainnya, yakni C, 34 dan J, 25, warga Magelang Tengah, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, perkara itu bermula dari persoalan gadai seekor burung cucak rowo senilai Rp 500 ribu. Korban sebelumnya menggadaikan burung tersebut kepada J.
Baca Juga: Lahan Terbatas Hambat Pengembangan Peternakan Sapi, Pemprov Jajaki Impor Sperma dari Selandia Baru
Persoalan muncul ketika korban hendak menebus kembali burung miliknya. Saat itu, J mengaku burung tersebut sudah dijual. Jawaban tersebut praktis memicu perselisihan antara keduanya. "Konflik pun berlanjut melalui komunikasi telepon dan WhatsApp," terangnya, Jumat (11/9).
J pun mengajak RA dan C untuk menemui korban di kawasan Gang Cempaka pada Jumat (24/7) dini hari. Kemudian, ketiganya berangkat bersama menggunakan sepeda motor milik C. Mereka mendatangi korban di Gang Cempaka sekitar pukul 01.15.
Sesampainya di lokasi, kata Iwan, C dan korban terlibat cekcok. Perselisihan itu berubah menjadi kekerasan fisik. C pun melayangkan pukulan kepada korban. RA kemudian mendekati korban dan ikut memukul menggunakan tangan kanannya hingga korban terjatuh.
Baca Juga: Kopi Hitam atau Kopi Susu, Mana yang Lebih Sehat Dikonsumsi Setiap Hari?
Setelah korban jatuh, RA memegang kepala korban dengan tangan kanannya dalam posisi seperti menjepit atau memiting. Dalam kondisi korban sudah tidak berdaya, RA melayangkan sekitar 10 pukulan menggunakan tangan kiri ke arah wajah korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban akhirnya tidak sadarkan diri. "Posisi korban tidak sadarkan diri, kemudian ditinggalkan oleh tiga pelaku menggunakan sepeda motor matik milik pelaku C," paparnya.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami sejumlah cedera berat. Di antaranya patah tulang belakang leher, penumpukan udara abnormal di rongga dada kanan yang menyebabkan paru-paru kolaps, pendarahan subdural pada otak, serta patah tulang hidung disertai pendarahan abnormal pada sinus.
Baca Juga: NTT Jajaki Investasi Telekomunikasi ke DIY, HB X: Internet Jangan Jadi Mahal: Ini Tarifnya!
"Perbuatan pelaku itu termasuk kategori luka berat yang bisa menimbulkan akibat bahaya maut kepada korban," tegasnya.
Polisi lantas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga orang, yakni RA, C, dan J. Namun, polisi baru berhasil menangkap RA di wilayah Mertoyudan.
Sementara C dan J belum ditemukan sehingga status keduanya ditetapkan sebagai DPO. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.
Atas perbuatannya, RA kini ditahan di Polres Magelang Kota. RA disangkakan dengan Pasal 262 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidananya mencapai sembilan tahun penjara. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo