Klaim Tak Tahu Jadi Penasihat Yayasan, Kesaksian Dosen UGM Kontradiktif di Sidang Little Aresha

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 21:38 WIB
‎SIDANG LANJUTAN: Hadirkan sejumlah saksi dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, di PN Kota Jogja, Kamis (9/9/2026). 
‎SIDANG LANJUTAN: Hadirkan sejumlah saksi dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, di PN Kota Jogja, Kamis (9/9/2026). 

JOGJA - Kesaksian dosen UGM sekaligus penasihat Yayasan Little Aresha Cahyaningrum Dewojati dalam sidang kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha di Pengadilan Negeri (PN), Jogja, Kamis (10/9/2026) menuai kontradiksi. 

Cahyaningrum salah satu dari empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) itu mengaku identitasnya hanya dipinjam untuk pembentukan yayasan. Dan mengklaim tak pernah mengetahui dirinya tercatat sebagai penasihat, namun keterangan tersebut dibantah para terdakwa. “Saya benar-benar tidak menduga nama saya akan dimasukkan dalam struktur," ujar Cahyaningrum di hadapan majelis hakim.

Ia merupakan saksi dalam dua perkara yang melibatkan 11 pengasuh dan kepala sekolah. Cahyaningrum sebelumnya sempat diajukan sebagai saksi untuk tiga perkara. Yakni perkara yang melibatkan pengasuh, kepala sekolah, dan ketua yayasan. Namun ia memilih mengundurkan diri sebagai saksi pada perkara ketua yayasan. Lantaran memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Diyah Kusumastuti. Saksi diketahui merupakan kakak ipar dari terdakwa.

Baca Juga: Potensi PAD Kebumen Hilang Rp 30 Miliar, 50 Ribu Kendaraan Pelat Kebumen Nunggak Pajak

Dalam kesaksiannya untuk perkara 11 pengasuh dan kepala sekolah, salah satu dosen UGM itu mengaku hanya dipinjam identitasnya oleh Diyah Kusumastuti untuk membentuk yayasan pendidikan. Sekitar 2022 lalu setelah dirinya pulang dari luar negeri. 

Namun, saksi tidak pernah mengetahui maupun menyetujui bahwa dirinya didaftarkan sebagai pengawas yayasan dalam akta notaris. Saksi juga mengaku terkejut fotonya dimasukkan dalam struktural yayasan. Sebab, foto tersebut diambil tanpa izin melalui website resmi fakultas di universitas tempatnya mengajar. Ia juga menegaskan tidak pernah merasa menandatangani akta pendirian, baik di hadapan notaris maupun di luar notaris. Saksi juga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai status operasional lembaga tersebut.

Kesaksian tersebut menjadi sorotan, hakim mempertanyakan kesadaran Cahyaningrum yang meminjamkan identitasnya secara sukarela kepada Diyah Kusumastuti. Hakim menilai dengan latar belakang saksi sebagai dosen seharusnya bisa memahami konsekuensi hukum jika meminjamkan identitas. Apalagi untuk pembentukan yayasan.

Baca Juga: Korban Keracunan usai Konsumsi MBG di Turi Sleman Tembus 120 Orang, Satu Masih Opname

Cahyaningrum berdalih saat itu ia rela meminjamkan identitasnya karena merasa dekat dengan Diyah Kusumastuti sebagai kerabat. Ia juga mengaku tidak sempat memikirkan dampak meminjamkan identitas, lantaran berada di tengah-tengah euforia bertemu dengan keluarganya setelah kepulangannya dari luar negeri. 

“Saya sebenarnya baru ketemu dengan keluarga besar waktu itu. Jadi saya tidak berpikir panjang, apakah saya ikut di situ (yayasan). Yang yang jelas saat itu saya ingin membantu saja,” ungkap dia.

Berbagai dalih yang disampaikan saksi lalu diperdalam oleh JPU, jaksa mengonfirmasi keterlibatan saksi yang pernah menawarkan jasa penitipan anak kepada salah satu mantan mahasiswanya. Namun Cahyaningrum kembali membantah. Saat itu ia mengaku tidak tahu bahwa tercatat sebagai penasihat yayasan. Sehingga ia mengarahkan agar mantan mahasiswanya langsung menghubungi terdakwa Diyah Kusumastuti.

Baca Juga: Kali Pertama Digelar, Forum Saling Tukar Pengalaman Pengelola Perpustakaan

“Jadi ketika mahasiswa saya tanya, ibu apakah masih menjadi penasihat di sana? Itu tidak saya jawab, wong saya tidak tahu. LA itu apa? Dia mengatakan Little Aresha, silakan saja ketemu sama Bu Diyah, gitu,” terang saksi.

Penjelasan tersebut menuai keraguan dari pihak jaksa dan advokat, mereka mempertanyakan logika pertimbangan Cahyaningrum. Tindakan mengarahkan kepada seseorang yang dikenal sebagai pimpinan yayasan dinilai janggal jika saksi mengaku sejak awal tidak mengetahui latar belakang maupun struktur organisasi Little Aresa secara jelas.

Menanggapi hal tersebut, Cahyaningrum menjelaskan, keputusan mengarahkan dilakukan secara spontan tanpa berpikir panjang. Hal itu dilakukan semata-mata karena mahasiswa yang bersangkutan mengaku sedang membutuhkan tempat untuk melakukan survei lokasi pendidikan, sementara saksi mengetahui Diyah bekerja sebagai guru di TK. “Waktu itu saya kira TK ya, dia (terdakwa) kan sekolah TK. Silakan bertanya pada Bu Diyah,” terang Cahyaningrum.

Baca Juga: Tak Kuat Bertahan di Lokasi Transmigrasi, Satu KK Asal Jogja Pilih Pulang

Kesaksian tidak pernah terlibat dalam kegiatan yayasan Little Aresha dipertanyakan oleh pihak advokat. Kuasa hukum 11 pengasuh mengonfirmasi apakah saksi pernah terlibat dalam kegiatan di luar penitipan anak. Selama periode 2022 hingga 2024, Cahyaningrum menyatakan tidak pernah diundang dalam rapat pengurus. Namun ia mengakui hadir dalam dua kegiatan yayasan.

Seperti saat diminta mengisi tausiah singkat dalam acara pembagian parsel untuk para guru. Serta sebagai narasumber pembekalan kepada guru. Ia menegaskan hadir bukan sebagai penasihat, pengawas atau bagian dari pengurus yayasan, tapi sebagai akademisi. Pernyataan tersebut disanggah oleh para terdakwa. 

Dalam sesi kesempatan sanggahan bagi para terdakwa, salah satu pengasuh bernama Sri Rejeki  mengungkapkan, pada acara pembagian parsel 2025, ketua yayasan telah secara resmi memperkenalkan saksi sebagai pengurus di hadapan para karyawan."Ibu Diyah Kusumastuti  sudah memperkenalkan saudara saksi sebagai penasihat yayasan kepada kami karyawan, bukan hanya sekadar sebagai saudara," tegas Sri.

Baca Juga: Kenaikan BB Balita di Posyandu Baru 50 Persen, Pemkot Genjot Peran Orang Tua Pantau Pertumbuhan Anak

Keterangan senada disampaikan oleh terdakwa Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah, ia menegaskan, perkenalan Cahyaningrum sebagai dewan penasihat yayasan dilakukan tidak hanya sekali. Melainkan dalam dua kesempatan berbeda, yaitu saat pembagian parsel dan acara pembekalan materi guru. “Pernyataan saya sama dengan teman saya Sri Rejeki, Bu Diah memperkenalkan di dua sesi itu, ibu Cahyani ini sebagai dewan penasihat yayasan,” tegasnya.

Namun, pernyataan kedua terdakwa tersebut disanggah oleh Cahyaningrum. Saat dikonfirmasi oleh majelis hakim terkait fakta perkenalan tersebut, ia mengaku tidak mengingat adanya peristiwa itu. "Saya tidak pernah ingat bahwa saudari Diyah memperkenalkan saya sebagai penasihat," dalihnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Little Aresha Penasihat Yayasan dosen ugm sidang lanjutan kontradiktif