Kiai Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Alumni Santriwati Dua Kali hingga Hamil

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 16:38 WIB
Kuasa Hukum Korban, Gusti Rian Saputra - Delima Purnamasari/Radar Jogja
Kuasa Hukum Korban, Gusti Rian Saputra - Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN — Seorang perempuan berinisial FN, 21, mengaku menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum kiai Pondok Pesantren Ash-Sholihah berinisial NH alias GN. Oknum tersebut diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Harian di pondok yang berada di Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

Dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali. Saat ini, FN tengah mengandung dan diperkirakan melahirkan pada Oktober 2026.

Kuasa Hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan dugaan pemerkosaan terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Lokasi kejadian disebut berada di salah satu ruangan di lingkungan Pondok Pesantren Ash-Sholihah.

Rian menyebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya. Bukti tersebut antara lain hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) yang menunjukkan kehamilan korban, bukti tertulis, rekaman yang disebut berisi pengakuan pelaku telah melakukan pelecehan dengan paksaan, serta keterangan dari korban.

"Dalam Undang-Undang TPKS pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut," kata Rian saat ditemui di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9).

Baca Juga: Prediksi Skor Slavia Praha vs Lens di Liga Champions, Update Tim, Starting XI dan Skor Akhir

Dia menjelaskan, FN telah berada di Pondok Pesantren Ash-Sholihah selama kurang lebih delapan tahun. Enam tahun di antaranya dijalani sebagai santri sejak jenjang SMP hingga SMA.

Setelah menyelesaikan pendidikan, FN kemudian menjalani masa pengabdian selama satu tahun. Pengabdian tersebut dilanjutkan dengan kegiatan yang disebut khidmat. Dalam masa khidmat, FN bertugas menjaga bayi milik salah satu pengurus pondok tanpa memperoleh upah.

Menurut Rian, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan biaya pendidikan yang telah dikeluarkan orang tua FN selama anaknya menempuh pendidikan di pondok. Dia menyebut biaya SPP setiap bulan berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

"Silakan hitung biaya yang dikeluarkan orang tua korban selama enam tahun, tapi apa yang diberikan oleh pondok? Kami duga ada kelalaian atas kejadian ini," ujarnya.

Selain diduga menjadi korban kekerasan seksual, FN disebut mengalami tekanan setelah peristiwa tersebut. Rian menduga terdapat sejumlah pihak yang berupaya menutupi kejadian tersebut dengan alasan menjaga nama baik lembaga.

Salah satu bentuk tekanan yang disebut diterima korban adalah adanya tawaran untuk menjalani pernikahan siri. Menurut Rian, pernikahan siri tidak memiliki pengakuan hukum dari negara.

Korban juga disebut sempat diusulkan oleh pihak pondok untuk dipindahkan ke salah satu kota di luar Pulau Jawa guna menjalani proses persalinan.

"Jadi anak lahir kemudian pulang-pulang bersih. Saya ingin sampaikan ini pemikiran yang sangat keliru," tegas Rian.

Berbagai kondisi tersebut disebut membuat FN mengalami tekanan psikologis, trauma, dan ketakutan. Rian mengatakan korban juga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman maupun keluarga.

Korban disebut mendapat ancaman bahwa keluarganya akan mengalami kehancuran apabila informasi mengenai peristiwa tersebut sampai tersebar. Tekanan itu membuat FN takut untuk mengungkapkan kejadian yang dialaminya hingga akhirnya berani bercerita pada Juli lalu.

Baca Juga: Ke Mana Pemerintah Akan Membawa Nasib KDKMP?

Dengan didampingi kuasa hukum, FN kemudian membuat laporan ke Polresta Sleman pada Senin (7/9).

"Pelaku bilang keluarga korban akan ajur. Itu ancaman yang sangat nyata yang disampaikan oleh si pelaku," katanya.

Rian yang merupakan advokat dari GRS Law Office mengatakan pihaknya juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Langkah itu dilakukan agar terdapat pengawasan terhadap proses penanganan perkara oleh kepolisian.

Selain itu, pihaknya berencana melakukan audiensi dengan Kanwil Kemenag DIJ yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengawasan pondok pesantren, termasuk Pondok Pesantren Ash-Sholihah.

Audiensi tersebut, kata Rian, diperlukan untuk mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan di bawah lembaga keagamaan tersebut. Pihaknya juga akan meminta rekomendasi terkait langkah perlindungan bagi korban.

Menurutnya, penanganan perkara tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku. Perlindungan, jaminan keamanan, serta pemulihan terhadap korban juga harus menjadi prioritas.

"Saya ingin sampaikan pada Kapolres dan Kanit PPA bahwa tidak ada satu pun alasan untuk menunda-nunda perkara ini. HPL klien kami Oktober 2026, mau nunggu sampai melahirkan?" katanya.

Rian mengatakan pihaknya berencana membagi penanganan perkara menjadi tiga bagian. Pertama, laporan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku. Kedua, laporan terhadap oknum-oknum pengurus yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Ketiga, laporan terhadap lembaga atau institusi.

Dia menyebut langkah hukum terhadap lembaga tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menurutnya memungkinkan korporasi menjadi subjek hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Prediksi Skor Bayern Munich vs Bodo/Glimt di Liga Champions, Ada Kejutan dari Superlaget?

"Menurut beberapa informan kami itu ada korban-korban yang lain, jadi tidak hanya satu," ujarnya.

Korban Sempat Disembunyikan

Sementara itu, kakak korban, Mahyadien, mengatakan setelah FN menyelesaikan pendidikan di pondok, adiknya sempat melanjutkan kuliah di Wonosobo. Namun, karena terkendala persoalan biaya, FN akhirnya kembali ke pondok untuk menjalani pengabdian.

Mahyadien mengatakan dirinya mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat informasi bahwa FN tengah hamil. Namun, pada awalnya dia belum mengetahui secara detail mengenai kronologi kejadian yang dialami adiknya.

Dia kemudian dimintai pertimbangan terkait usulan agar FN melahirkan di Lampung. Setelah melahirkan, bayi tersebut disebut akan diberikan untuk diadopsi sehingga FN bisa kembali dalam kondisi seolah tidak terjadi persoalan.

"Adik saya bilang itu usulan dari pondok, tapi saya bilang enggak boleh seperti itu," tegasnya.

Setelah mengetahui kondisi tersebut, Mahyadien langsung berangkat dari Ngawi untuk menjemput adiknya. FN ternyata berada di wilayah Madiun dan disebut telah diungsikan oleh pihak pondok.

Mahyadien menduga pemindahan tersebut dilakukan untuk menutupi dugaan kejahatan yang dialami adiknya. Saat ini, FN disebut telah berada di tempat yang aman bersama keluarganya.

"Alhamdulillah saat ini lambat laun kondisi psikisnya sudah mulai membaik," katanya.

Polisi Masih Selidiki Laporan

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Laporan dibuat pada Senin (7/9).

Argo mengatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami laporan.

"Statusnya masih penyelidikan. Apabila ada update nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Marak Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Kulon Progo Amankan 35 Ribu Batang Rokok Ilegal

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Heri Purwanto, mengatakan pihak pondok telah menunjuk Tim Hukum Yakuza Maneges DIJ untuk memberikan pendampingan hukum.

Heri menyebut pihaknya masih menyiapkan pernyataan resmi terkait kasus tersebut. Dia mengatakan pihak pondok juga akan mengundang media untuk menyampaikan keterangan.

Menurutnya, diperlukan kehati-hatian sebelum memberikan tanggapan mengenai perkara yang sedang diproses tersebut.

"Pernyataan resmi dari pihak pondok akan dilaksanakan dan disampaikan besok Jumat 11 September 2026 pukul 09.00. Lokasi di pondok," katanya. (del)

Editor : Bahana.
Ponpes Ash-Sholihah Sleman Polresta Sleman dugaan pemerkosaan kekerasan seksual